Dr. Juneman Abraham, S.Psi. memaparkan mengenai Yurisprudensi Terapeutik (Therapeutic Jurisprudence) yang didalaminya sebagai sebuah kajian ilmiah psikologi forensik yang dipetik dalam Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kajian sistematik terhadap Hukum Terapeutik dilakukannya sejak lebih dari satu dekade yang lalu, tepatnya tahun 2008, terbit di Jurnal Kajian Ilmiah (JKI) Universitas Bhayangkara Jaya (Ubhara Jaya) Vol. 9 No. 3, 2008. Hal ini sekaligus ikut menegaskan minat dan kiprahnya dalam bidang psikologi kebijakan publik.
Kegiatan ini turut dihadiri dan diberikan paparan oleh Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati, selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Ibu Dr. Livia Istania D. F. Iskandar, M.Sc., selaku Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). PDI Perjuangan, selaku penyelenggara kegiatan, memang mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun/Focus Group Discussion (FGD) terkait Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual guna menggali informasi dan masukan dari berbagai pihak. Menyadari pentingnya peran masyarakat sipil maupun lembaga-lembaga di luar Legislatif, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) diantara pihak yang diundang untuk memberikan masukan pada acara tsb. Adapun FGD dilaksanakan pada: Selasa, 28 Juli 2020 Pukul : 14.00 sd selesai.
Dr. Abraham merupakan salah seorang representasi HIMPSI (Ketua Kompartemen Riset dan Publikasi) bersama Ketua Umum HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), Prof. Dr. Seger Handoyo, Prof. Dr. Yusti Probowati (Ketua II), Dr. M. G. Adiyanti (Ketua III), Dr. Andik Matulessy (Sekjen), Sri Tiatri, Ph.D. (Ketua Kompartemen Pengembangan Profesi Psikologi dan Kode Etik), dan Dr. Preysi Siby (Bendahara).
Dalam rangka penghapusan kekerasan, Dr. Abraham sebelumnya telah berpartisipasi dalam Menumbuhkan dan Merawat Asa Perubahan Perilaku Pada Laki-laki Pelaku Kekerasan Melalui Konseling serta ikut mengadakan seminar Gender in Justice di BINUS University.
Ketua Umum HIMPSI, Prof. Dr. Seger Handoyo, Psikolog