Komite etik, khususnya Komite Etik Penelitian, tidak hanya mengawal kualitas etis dari substansi dan prosedur penelitian, melainkan juga mengantisipasi dampak etis penelitian terhadap kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, persyaratan Anggota Komite Etik hendaknya diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 42 Tahun 2018, menyebutkan bahwa persyaratan anggota komite etik adalah: a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; b. sehat jasmani dan jiwa; c. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman bekerja di bidang etik dan/atau hukum; d. mengikuti pelatihan etik dan hukum rumah sakit; e. bersedia bekerja sebagai anggota Komite Etik dan Hukum; dan f. memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah etik, hukum, sosial lingkungan dan kemanusiaan.
Komite Etik juga perlu bekerja secara transparan, minimal dapat diakses publik nama-nama Ketua dan Anggotanya serta cara kerjanya. Sayangnya, masih ditemukan Komite Etik yang tidak diketahui susunan anggotanya, padahal menarik biaya juga.
Image source: http://irb.ucsf.edu/sites/hrpp.ucsf.edu/files/word-cloud-ucsf.png