Category Archives: Kuliah
Tujuh Langkah Menemukan Pembimbing yang Tepat
Artikel berikut ini disadur oleh Madeline Jessica, seorang BINUSIAN asal Yogyakarta yang menyebut dirinya ‘the future psychologist’, dari Seven steps to finding the right advisor (Laura Zimmerman, PhD, 2017).
Keberhasilan sebagai mahasiswa pascasarjana di bidang Psikologi khususnya penelitian tergantung pada pemilihan mentor. Seperti yang diketahui pada masa perkuliahan, mentor berfungsi sebagai pengawas dan pembimbing yang menjamin mahasiswa memenuhi persyaratan kelulusan. Kemudian setelah kelulusan, mentor dapat menjadi pendamping dalam mengawasi penelitian dan penulisan, membantu mendapatkan pendanaan penelitian, memberikan umpan balik pada diskusi, dan memberikan saran karir di masa mendatang. “Mentor akan menjadi faktor besar dalam 4-6 tahun ke depan hidup Anda,” kata Ana Hernandez Kent, seorang doktor di bidang psikologi eksperimental dari Saint Louis University. Maka dari itu berikut pemaparan saran dari para ahli untuk menemukan mentor yang terbaik dan sesuai dengan Anda:
- Identifikasi Potensi Mentor
Mulai pencarian dengan mencocokkan minat (passion) Anda dengan kesesuaian tema penelitian terkait dari mentor, agar Anda dapat menikmati penelitian yang dipilih. Pernah memiliki hubungan yang dekat dengan dosen pembimbing sewaktu berkuliah lebih berpotensi bagi Anda untuk mencoba menjalin kerjasama kembali untuk penelitian selanjutnya. Karena pengalaman sebelumnya dapat menjalin komunikasi dengan baik, maka disarankan agar menjadikan dosen tersebut sebagai penasehat dalam penelitian.
- Mempertimbangkan Kualitas Kunci Mentor
Kualitas yang dimaksud ketika ingin bergabung dengan mentor, Anda perlu mempertimbangkan posisi karier mentor. Hal ini termasuk faktor peluang proyek, pendanaan, kemudian peluang publikasi, serta peluang untuk mengikuti suatu konferensi. Walaupun hal ini bukan menjadi penentu utama, namun perlu pertimbangan lebih lanjut mengenai mentor agar bersedia mendukung Anda dalam hal tersebut. Cara mengetahuinya dapat dilihat dari CV di situs resmi atau institusi, dengan melihat riwayat karya ilmiah yang pernah dipublikasikan oleh mentor.
- Keterjangkauan
Setelah mengidentifikasi hal diatas, selanjutnya Anda dapat mencari tahu lebih lanjut mengenai keterbukaan mentor dalam penerimaan rekan penelitian. Cara mengetahuinya dapat mengirimkan email secara pribadi atau melalui email institusi tempat mentor melakukan penelitiannya. Sebelumnya Anda perlu mencari lebih lanjut mengenai situs yang memuat informasi lebih lengkap. Kendati demikian, perlu diingat bahwa informasi tersebut mungkin belum mencakup kegiatan dan minat termutakhir dari calon mentor Anda. Jika informasi dirasa belum lengkap, Anda dapat mengirimkan email kepada sang calon mentor namun perlu memperhatikan pertanyaan yang diajukan. Selain itu lebih baik jika melampirkan surat rekomendasi dalam email tersebut yang didalamnya memuat indikasi profesionalitas Anda dalam bekerja dan menginginkan bergabung dalam penelitian tersebut.
- Pertemuan dengan Mentor
Ketika aplikasi yang dikirimkan telah diterima dengan baik oleh mentor atau institusi, proses selanjutnya Anda memiliki kesempatan untuk melakukan wawancara baik secara langsung maupun berbasis online dari website. Perbincangan perlu membahas beberapa kesepakatan awal karena perlu ada kolaborasi dengan mentor dalam penelitian agar terjalin kerjasama yang baik. Terutama pembicaraan mengenai lokasi yang digunakan untuk penelitian, perlu ada penyesuaian dengan mentor yang tempat kerjanya lebih banyak dihabiskan dalam laboratorium. Kemudian perlu penyesuaian pengaturan ruangan kerja dalam laboratorium agar lebih kolaboratif dengan adanya ruang bersama supaya tercipta suasana diskusi yang menyenangkan dan tidak terkotak-kotak.
- Mencari Kecocokan dengan Mentor
Kecocokan yang dimaksud tidak hanya didalam laboratorium tetapi juga berkaitan dengan keakraban yang terjalin diluar penelitian. Berinteraksi dengan mentor mengenai minat dan aktivitas Anda, di samping hal-hal akademik, namun perlu waspada dalam percakapan agar tetap proporsional dalam mempromosikan diri. Dari daftar riwayat Anda, bila aAnda tunjukkan bukti-buktinya, mentor dapat melihat cara Anda dalam mengatur waktu secara efisien yang dapat berdampak dalam melakukan suatu penelitian pada proyeknya.
- Bekerja Keras dalam penelitian
Setelah diterima tentu Anda perlu membuat mentor terkesan dengan melakukan beberapa kajian literatur dan membantu penelitian sesegera mungkin; hal ini menunjukkan bahwa Anda ingin sekali memulai bekerja. Ketika memulai masa kerja di laboratorium Anda dapat bertanya kepada rekan yang lebih senior terutama dalam berbagi saran dan ide untuk proyek penelitian. Kemudian untuk mendukung kelangsungan penelitian, Anda dapat mengkomunikasikan mengenai tujuan, harapan dan kebutuhan selama meneliti agar mentor dapat memenuhi hal tersebut.
- Perhatikan Hal yang Tidak Cocok dengan Mentor
Saat melakukan penelitian, terkadang ada beberapa hal yang disadari memiliki ketidakcocokan dengan mentor. Jika Anda mengalami kesulitan seperti ini maka lebih baik beralih dengan mentor lain adalah solusi yang tepat. Caranya dengan terlebih dahulu mengkomunikasikan ketidakcocokan kepada pimpinan laboratorium atau departemen. Dalam pertemuan ini Anda mungkin mendapatkan saran lain dengan transisi (switching) ke tempat lain. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena jika Anda tidak sepaham dengan mentor maka penelitian tidak dapat bergerak maju dan sulit untuk meneruskan penelitian selanjutnya.
Mahasiswa Psikologi BINUS Melawan Ketidakadilan Jender dengan Seminar Gender in Justice
Pada 17 Januari 2015, Kelas Psikologi Sosial dan Intervensi Psikologi (LA64), Jurusan Psikologi BINUS, di bawah asuhan dosen Juneman Abraham, S.Psi., M.Si., menyelenggarakan Seminar Gender in Justice, sebagai final project dari mata kuliah ini. Audiens dari kegiatan ini adalah mahasiswa-mahasiswi di lingkungan Universitas Bina Nusantara, lebih khusus lagi dari Jurusan non-Psikologi. Seminar ini diselenggarakan di Kampus BINUS Anggrek, Exhibition Hall, Lantai 3, mulai pukul 12:30-16:30 WIB.
Latar belakang seminar ini adalah sebagai berikut: Kasus kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan merupakan fenomena yang telah merajalela di dalam masyarakat. Namun jumlah kasus yang diketahui dan tidak diketahui berbanding sangat besar. Kasus kekerasan ini termasuk dalam fenomena gunung es (iceberg). Konsep ini menyatakan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan sebenarnya sangat banyak terjadi, namun yang ditemukan atau dilaporkan hanya sedikit. Hal ini bisa terjadi karena adanya pandangan masyarakat yang menganggap kejadian di dalam keluarga merupakan privasi dan masyarakat tidak berhak ikut campur tangan. Ada juga pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa apabila perempuan menerima perlakuan kasar dalam hubungan suami-istri, itu merupakan hal yang wajar dan merupakan kesalahan perempuan dan perempuan memang berhak menerima itu.
Namun, apakah perlakuan kekerasan terhadap perempuan merupakan hal yang biologis dan kodrati? Apakah merupakan hal yang secara genetis dan ekologis diberikan kepada kaum? Apakah perempuan memang kodratnya untuk menerima semua kekerasan itu? Tentu saja tidak! Semua pandangan yang mendukung dominasi dan ‘hak’ untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah konstruksi. Menurut Malamuth, konstruksi yang menginisiasi pandangan dan pemikiran tersebut merupakan konstruksi kultural yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri yang mempengaruhi pemikiran dan pandangan anggota masyarakat secara umum, Konstruksi kultural ini mendukung dan mendorong tumbuhnya agresivitas dan memandang penggunaan kekerasan sebagai bentuk ekspresi diri, dan bahwa perempuan harus menerima itu.
Melihat masalah tersebut, sebagai final project dari mata kuliah Psikologi Sosial dan Intervensi Psikologi, mahasiswa kelas LA64 jurusan Psikologi BINUS University mengadakan sebuah program intervensi terhadap mahasiswa dan mahasiswi BINUS University dengan tema ‘Gender in Justice‘, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa dan mahasiswi BINUS University terhadap ketidakadilan jender yang ada di dalam masyarakat, serta ingin terlibat dalam pemberian intervensi terhadap masalah yang sebenarnya merupakan kesalahan persepsi yang dibentuk oleh konstruksi sosial.
Tujuan seminar ini adalah: (1) Mengaplikasikan program intervensi sebagai final project mata kuliah Psikologi Intervensi dan Psikologi Sosial, (2) Meningkatkan kesadaran mahasiswa dan mahasiswi BINUS University terhadap adanya ketidakadilan jender di dalam masyarakat, (3) Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dan mahasiswi BINUS University untuk melakukan intervensi terhadap ketidakadilan jender di dalam masyarakat. Mahasiswa dan mahasiswi diajak untuk terlibat dalam penegakan keadilan, dan perlawanan terhadap pembenaran persepsi mengenai jender yang merugikan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial selama berabad-abad. Seminar ini diharapkan bukan saja dapat membuka persepsi baru mengenai posisi dan situasi kaum perempuan di masyarakat yang bersistem patriarkis pada umumnya, tetapi juga mengajak kaum pria untuk lebih aktif lagi peduli dalam permasalahan ini.
Seminar ini menghadirkan pembicara Norcahyo Budi Waskito, S.Psi., M.Si. dari Yayasan PULIH. Beliau merupakan alumnus program S1 dan S2 Psikologi, Universitas Indonesia,, dan Koordinator Program MenCare di Yayasan PULIH, dengan aktivitas utama: “Engaging men to stop violence against women and children collaborating with some universities (for media campaign, lecturer, youth group education), media (for media campaign), health institution (for parenting class)”. Beliau memiliki pengalaman sebagai konsultan di Pusat Krisis Fakultas Psikologi UI (Psychosocial Practitioner Course Curriculum and Module Development), di American RedCross (Material Development – Psychological first aid/PFA, Self Care, Domectic Violence, Reproductive Health, Separated Children etc), dan di MPBI (Masyarakat Penanggulangan Indonesia). Ia pernah menjadi trainer dan researcher dengan topik-topik Psychosocial and PFA in Emergency, Crisis Intervention, Psychosocial Group Structured Activity for Child Refugee, Community based Psychosocial Recovery for Women, dan Children Psychosocial Well-being.
Kegiatan Seminar Gender in Justice diawali dengan pemutaran video pendek yang telah dibuat oleh Kelas LA64.
Setelah pemutaran video, Seminar dibuka secara resmi oleh Juneman Abraham, S.Psi., M.Si., selaku Dosen Koordinator (SCC) Psikologi Komunitas Jurusan Psikologi BINUS University.
Setelah pembukaan acara, Wakil Ketua Panitia, Nurlailad Baderiyah, memberikan kata sambutan.
Acara ini dipandu oleh MC, Chika Andina dan Mazaya Dwina, dan moderator Marcellino Yohanes.
Dalam paparannya, narasumber, Mas Cahyo (panggilan akrab Norcahyo) menyampaikan poin-poin sebagai berikut:
- Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) merupakan “Segala tindakan kekerasan berbasis gender memberikan dampak melukai secara fisik, seksual atau mental atau menimbulkan penderitaan pada perempuan, termasuk didalamnya tindakan mengancam, memaksa maupun merampas kebebasan; baik yang dilakukan dalam ruang publik maupun personal/ privat” (definisi PBB).
- WHO (Fact sheet No: 239) per Oktober 2013 menunjukkan bahwa: (a) 1 dari 3 perempuan dunia (35%) pernah mengalami kekerasan dari pasangan maupun kekerasan seksual yang dilakukan bukan oleh pasangannya; (b) 1 dari 3 perempuan yang punya pasangan (30%) pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual dari pasangannya.
- Catahu Komnas Perempuan 2013 menyatakan bahwa telah terjadi: (a) 279.760 kasus KtP di seluruh Indonesia; (b) 2.881 kasus KtP di DKI Jakarta; (c) 270.833 kasus kekerasan terhadap istri; (d) 2.507 kasus kekerasan dalam pacaran.
- Penelitian Partner for Prevention (P4P, UN) tahun 2013 di 6 Negara di Asia Pasifik terhadap 10.178 laki-laki dan 3.106 perempuan usia 18-49 tahun: (a) 26 – 80 % laki-laki pernah melakukan kekerasan fisik atau seksual pada pasangannya; (b) 10-62 persen pernah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan atau anak perempuan.
- Penelitian P4P tahun 2013 di Indonesia terhadap 2.577 laki-laki usia 18-49 tahun di 3 wilayah (Jakarta, Purworejo, Jayapura): (a) 25-60 % di Indonesia pernah melakukan kekerasan fisik atau seksual pada pasangannya, (b) 17-43 % pernah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan atau anak perempuan.
- Faktanya adalah: Pelaku kekerasan terhadap Perempuan adalah LAKI-LAKI. Meski tidak semua laki-laki pelaku kekerasan, bahkan umumnya mereka tidak mendukung kekerasan terhadap perempuan.
- Kekerasan terhadap Perempuan bisa menimpa siapa saja termasuk perempuan-perempuan yang dekat dengan kita, seperti ibu, adik, kakak, anak, pacar, istri dll
- Dampak Kekerasan terhadap Perempuan tidak hanya pada penyintas namun juga berimbas pada lingkungan sekitar (termasuk laki-laki yang berada di lingkungan terdekat dengan penyintas).
- Laki-laki secara umum harus ikut bertanggungjawab karena (a) sebagian besar pelaku KtP adalah laki-laki, (b) perilaku kekerasan identik dengan laki-laki, (c) jumlah penghuni tahanan sebagian besar laki-laki.
- Pada umumnya laki-laki bisa memahami dan memiliki pengetahuan yang lebih baik terhadap sikap, tingkah laku dan persepsi mereka sendiri.
- Laki-laki dewasa biasanya menjadi model atau taudalan bagi anak laki-laki yang lebih muda dan masih bocah.
- Peran strategis laki-laki untuk melakukan perubahan (posisi laki-laki dalam budaya patriarki, pengambilan keputusan/kebijakan masih didominasi oleh laki-laki).
- 7P Kekerasan Laki-Laki (Kauffman, Michael. 1999. The 7 P’s of Men’s Violence): (1) Kekuasaan Patriarki, (2) Privilege, (3) Permission, (4) Paradoks Kekuasaan laki-laki, (5) Psychic Armor of Manhood, (6) Psychic Pressure Cooker, dan (7) Pengalaman Masa Lalu.
- Budaya Patriarki (patri-arkat): Budaya yang dibangun dalam di atas dasar struktur dominasi dan sub ordinasi (hirarki) dimana laki-laki dan pandangan laki-laki menjadi suatu norma. Peran laki-laki sebagai penguasa, sentral. Sistem yang membuat perempuan tetap dikuasai melalui bermacam-macam cara (menggunakan kekerasan sebagai alat mendominasi).
- Bentuk kekerasan yang dilakukan laki-laki bukan sekedar untuk mempertahankan kekuasaannya terhadap orang lain tapi juga ditimbulkan oleh perasaan atau pemahaman bahwa ia (sebagai laki-laki) memiliki hak-hak istimewa tertentu dalam hidupnya.
- Kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki tidak akan berlanjut bila tidak ada “reward” dari lingkungan (orang lain) dalam bentuk bentuk pembiaran (sikap persetujuan secara tidak langsung) dari norma sosial, penegakan hukum dan bahkan pendidikan agama.
- Cara laki-laki mengkonstruksi kekuasaan individual dan sosialnya ternyata secara paradoks merupakan sumber ketakutan, terisolasi, rasa tidak percaya diri, dan kesakitan bagi laki-laki itu sendiri.
- Karakter kelaki-lakian dibentuk dari pengalaman masa kecil yang sering diwarnai dengan ketidakhadiran ayah/ laki-laki dewasa, kehadiran figur yang meneladani perilaku yang tidak positif atau yang berjarak secara emosional dengan anak (karakter kelaki-lakian yang muncul seperti “tameng” ego yang kaku).
- Konsep maskulinitas untuk kuat, tegar, tidak cengeng dsb membuat laki-laki menekan ekspresi perasaan untuk memenuhi konsep tersebut (tuntutan maskulinitas). Pola represi ini tetap harus tersalurkan, maka muncul dalam bentuk kekerasan.
- Laki-laki yang mengalami atau hidup dalam lingkungan yang penuh kekerasan cenderung berpeluang lebih besar untuk memunculkan perilaku kekerasan (mempelajari bahwa cara-cara kekerasan merupakan coping strategy, upaya mendapatkan perhatian, strategi mengelola emosi).
Lebih lanjut, Mas Cahyo menjelaskan tentang “The Triad of Men’s Violence” (Tritunggal Kekerasan Laki-laki), Mitos Laki-Laki & Maskulinitas, Citra Laki-Laki yang Dipromosikan, serta Model Integratif Maskulinitas dan Bagaimana Cara Laki-Laki Melibatkan Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan.
Citra laki-laki yang seharusnya dipromosikan (Michael Flood, 1998): (1) Male-positive, keyakinan laki-laki bahwa mereka bisa berubah, dan juga memberikan dukungan setiap upaya laki-laki untuk melakukan perubahan, (2) Nilai pro-feminist, yakni laki-laki yang memiliki tekad (committed) untuk selalu melawan penindasan terhadap perempuan, seksisme, dan ketidakadilan gender, (3) Marginalized-affirmative. Laki-laki selalu mempunyai tekad untuk menentang segala bentuk prasangka terhadap kalangan marjinal atau minoritas baik karena orientasi seksual, ras dan etnis, maupun transeksual, (4) Memberi ruang pada aktualisasi perempuan, dan (5) Berani mendobrak mitos.
Bagaimana Cara Laki-Laki Melibatkan Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan? (1) Berpikir terbuka terhadap isu KtP dan pelibatan laki-laki sebagai mitra untuk menghentikannya, (2) Carilah informasi tentang KtP dan pahami isu ini dengan sebaik-baiknya, (3) Terlibat dalam gerakan yang menghentikan KtP (menghentikan bila melihat, melaporkan pada pihak berwenang, membuat gerakan menghentikan KtP, menggalang dana, membagi informasi dan kegiatan kontribusi pikiran, tenaga dan dana lainnya), (4) Jadi teladan/ role model bagi laki-laki lain (teman sebaya, kakak kelas, adik kelas, teman di lingkungan) untuk berani berubah menanggalkan citra laki-laki ideal lama dan lebih menghargai perempuan, (5) Proaktif menghentikan KtP di rumah, sekolah, lingkungan tempat tinggal, lingkungan kerja, dan (6) Ajak teman sebaya atau orang lain untuk melakukan perubahan dan terlibat dalam upaya penghentian KtP.
Program intervensi berupa seminar ini dilakukan bersamaan dengan penggunaan media-media berupa internet dan media sosial (Blogspot, Twitter, Instagram), media cetak (banner, stiker, poster, dan self-help book), aksesoris (pin), media elektronik (B-Voice Radio), dan Mini Counseling.
Peserta seminar ini juga diminta untuk mengisi kuesioner sebagai sarana untuk mengetahui efektivitas seminar dan kanal intervensi lainnya.
Di akhir acara seminar ini, Juneman Abraham menyerahkan Sertifikat tanda terima kasih kepada Mas Cahyo selaku narasumber, dan Mas Cahyo memberikan sejumlah kenang-kenangan berupa buku-buku, pin, dan kaos dari Yayasan Pulih/MenCare Program (Laki-laki Peduli) kepada para penanya.
Panitia seminar ini masih akan berhubungan dengan peserta seminar yang membutuhkan mini counseling.
Kegiatan final project matakuliah Psikologi Sosial dan Intervensi Psikologi Kelas LA64 ini sejalan dengan amanat Rektor BINUS University, Prof Harjanto Prabowo, bahwa BINUS UNIVERSITY tidak hanya akan mencapai visinya menjadi World Class University, namun juga betul-betul memberikan kontribusi yang dapat dirasakan manfaatnya, baik secara nasional maupun global, yang dalam seminar ini diwujudkan dengan melawan ketidakadilan jender dalam rangka menyejahterakan masyarakat, dimulai dari lingkungan BINUS University.
Mahasiswa Psikologi Binus Belajar dari Psikolog Forensik Mabes Polri
Pada 17 Oktober 2014, Kelas Psikologi Forensik, Jurusan Psikologi BINUS, di bawah asuhan dosen Juneman Abraham, S.Psi., M.Si. menyelenggarakan kuliah tamu sebagai bagian dari program Global Learning System (GLS), dengan narasumber Drs. Arif Nurcahyo, M.A., Psikolog. Beliau merupakan mantan Kepala Bagian Psikolog Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Asesor Utama SDM Mabes Polri dan pengurus Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Himpunan Psikologi Indonesia. Topik kuliah tersebut adalah “From Dangerousness to Risk Assessment”.
Dalam paparannya, Arif Nurcahyo menyampaikan poin-poin sebagai berikut:
- The Committee on Ethical Guidelines for Forensic Psychology mendefinisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum.
- Tugas psikolog Polri dalam pemeriksaan kasus merupakan bagian kecil dari praktik Psikologi Forensik.
- Terdapat gejala meningkatnya kriminalitas secara kuantitas dan kualitas yang bermuatan Psikologis.
- Belum sepenuhnya psikologi memberi sumbangsih ilmu/profesi dan diterima di dalam sistem hukum. Kompetensi psikolog belum dipahami dan dimanfaatkan.
- Psikolognya juga tidak selalu tahu harus melakukan apa.
- Perbedaan antara psikolog klinis dengan psikolog forensik (mengutip R. J. Craigh): (1) Interview psikologi klinis menggunakan pendekatan empatik, sedangkan psikologi forensik dengan pendekatan investigatif, (2) Tujuan psikologi klinis adalah membantu klien, sementara psikologi forensik bertujuan membantu sistem/proses, (3) Sesi pertemuan psikologi klinis panjang dan berapa kali, psikologi forensik lebih terbatas (1-2 kali pertemuan dan sesuai standar yang dipersyaratkan), (4) Psikologi forensik secara etika harus menjelaskan bahwa semua informasi yang didapat bisa digunakan proses peradilan; psikologi klinis tidak perlu, (5) Psikologi klinis hanya fokus pada masalah klien, sementara psikologi forensik harus mempertimbangkan aspek hukum dari masalah yang ditanganinya (berhadapan dengan sistem PERADILAN), dan (5) Hasil pemeriksaan psikologi forensik memiliki risiko dan konsekuensi yang jelas, misal: kehilangan hak asuh, seseorang bisa masuk penjara, dll.
- Asesmen risiko merupakan metode sistimatis untuk menentukan apakah suatu kegiatan memiliki risiko yang dapat diterima atau tidak. Ada penilaian risiko, proses analisis, dan menafsirkan risiko dengan kegiatan dasar tertentu.
- Asesmen risiko meliputi: (1) Risk Identification, mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi (kategorisasi), (2) Risk Analysis, menganalisis risiko yang mungkin terjadi (efek samping/kerugian, upaya penanggulangan, dlsb), dan (3) Risk Evaluation, pembentukan hubungan risiko dan manfaat dari potensi bahaya atau dampak yang ditimbulkan.
- Fungsi asesmen risiko adalah: (1) Menilai berbagai jenis bencana yang mungkin terjadi dan akibat yang bakal ditimbulkan (penyimpangan-penyimpangan proses hukum), (2) Mencari tahu bagaimana cara organisasi untuk mengetahuinya (menegakkan hukum), dan (3) Menyusun/menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman (proses hukum yang adil).
- Bentuk kegiatan asesmen risiko (mengidentifikasi Kebahayaan dan kemungkinan efek dari Kebahayaan): (1) Menentukan Ruang Lingkup dan Metodologi Penilaian, (2) Mengumpulkan dan Menganalisis Data, dan (3) Menafsirkan Hasil Analisis Risiko.
- Menentukan Ruang Lingkup dan Metodologi Penilaian, mencakup: (1) Identifikasi sistem yang dipertimbangkan, bagian sistem yang akan dianalisis, dan metode analisis yang akan digunakan, (2) Fokus Asesmen pada area tertentu, termasuk memperhitungkan risiko, dan (3) Pertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi: fase dalam siklus sistem, kepentingan relatif, besar dan jenis.
- Mengumpulkan dan Menganalisis Data (menghindari penumpukan data tapi tidak dapat dianalisis, dlsb), mencakup: (1) Penilaian Aset (informasi-dampak, dlsb), (2) Penilaian Konsekuensi (tingkat kesukaran-bahaya-penolakan, dlsb), (3) Identifikasi Ancaman (potensi kebahayaan), (4) Analisis Perlindungan (efektivitas tujuan, dlsb), (5) Analisis Kerentanan (kontrol terhadap eksploitasi), dan (6) Penilaian Kemungkinan (risiko secara komprehensif).
- Menafsirkan Hasil Analisis Resiko mencakup: (1) Memperhitungkan hasil yang diperoleh (kegunaan) dan biaya yang dikeluarkan (keseimbangan input-output), (2) Membatasi interpretasi yang tidak didukung data/perencanaan.
- Tugas psikolog forensik dalam penyelidikan: (1) Terkait dengan pelaku adalah melakukan criminal profiling. Psikolog memberikan gambaran tentang profil pelaku kejahatan (the most probable suspect) yang belum terungkap dan sedang dalam penyelidikan Kepolisian, sehingga Kepolisian dapat lebih memfokuskan usaha pencarian pelaku tindak kejahatan tersebut; (2) Terkait dengan tersangka pelaku adalah melakukan Asesmen Psikologi kepada tersangka pelaku untuk memberikan gambaran tentang profil pelaku kejahatan berkaitan dengan dinamika motif dan pertanggung jawaban terhadap kasus yang disangkakan, serta mempersiapkan diri sebagai saksi ahli (apabila hasil asesmen psikologi belum sepenuhnya dimengerti perangkat hukum).
- Contoh Langkah Asesmen: (1) Diskusi dengan penyidik tentang Anatomi Kasus, mendalami profil korban dan lingkungan tempat tinggal, dlsb, (2) Merencanakan Asesmen Psikologis terhadap orang-orang di dekat korban, (3) Mendeteksi potensi dan kondisi psikologi secara umum, ada/tidaknya keterbatasan aspek psikologis tertentu (mendeteksi kondisi intelektualitas, kepribadian serta kondisi psikologis lainnya terutama indikasi psikopatologis), (4) Melakukan asesmen psikologi berkaitan kondisi berisiko dan kekhasan masing-masing subyek berkaitan dengan kasus (kehidupan sehari-hari, perilaku seksual, pola asuh masa lalu, dlsb), (5) Memfokuskan kepada sejauh mana kualitas relasi subyek dengan korban, (6) Dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan penyidik tentang langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilakukan serta saran-saran terdahulu yang kita berikan, dan (7) Berani mengeksplorasi pertanyaan-pertanyaan dan saat diskusi, mengaitkan dengan teori, dlsb.
- Psikolog forensik hendaknya sanggup melakukan pemeriksaan psikologi di tempat yang terbatas (di tahanan/lapas), TKP (tempat kejadian perkara), atau lokasi lain yang masih relevan, terkadang di bawah tekanan. Dalam persidangan, psikolog hendaknya memiliki ketahanan mental yang kuat/tidak goyah (sesuai dengan kaidah profesi) saat mendapat pertanyaan yang kadang menyerang, menyakitkan.
- Psikolog forensik hendaknya mampu menjaga kerahasiaan terkait dengan kasus yang ditanganinya (mengingat saat ini media seringkali melakukan investigasi terkait kasus). Perlu juga dicek Kode etik Himpunan Psikologi Indonesia khususnya terkait dengan psikologi forensik.
Arif Nurcahyo selanjutnya memberikan sharing tentang aplikasi pengetahuan di atas dalam kasus-kasus yang pernah ditanganinya, dan disusuli dengan diskusi bersama mahasiswa. Mahasiswa merespons sangat positif kuliah tamu yang sangat menarik dan membuka wawasan ini. Pertanyaan kepada narasumber terus diajukan oleh mahasiswa sampai waktu perkuliahan berakhir.
Global Learning System merupakan kesinambungan dari sistem pembelajaran berbagai kanal (multi-channel) yang selama ini telah diterapkan di BINUS. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Rektor BINUS University, Prof Harjanto Prabowo, bahwa dengan sistem inilah mahasiswa berada di dunia yang diibaratkan dengan “kampus global”, yaitu tempat belajar sepanjang waktu.