Materi sosialisasi ANJANI ( http://anjani.ristekdikti.go.id ).
Mengenal Repositori Ilmiah Nasional (RIN)
Hari ini, 24 Oktober 2019, saya menyimak paparan mengenai Repositori Ilmiah Nasional (RIN, http://rin.lipi.go.id ) langsung dari Bapak Dr. Hendro Subagyo, M.Eng (Plt. Kepala PDDI LIPI).
Berikut ini adalah dokumentasi dari paparan tersebut bersama dengan situasi di tempat berlangsungnya kegiatan Indonesia Science Expo 2019.
Bersama Ibu Syifa, Pustakawan LIPI
Guru BIPA Jakarta (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing)
Narasumber ‘Writing as a New Culture’ di Universitas Indonesia
Guru BIPA Jakarta (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing)
Pelanggaran Integritas Akademik: Taraf, Timbangan Penalti, dan Metode Deteksi serta Mitigasi
Dokumen ini merupakan Terjemahan dan Saduran dari: Sumber tertera.
Kurator Sumber & Penyusun: Juneman Abraham
Korektor: Ide Bagus Siaputra
Editor: Dimas Armand Santosa
Translator: Tim Jurnal “Anima”, Fakultas Psikologi, Universitas Surabaya
Komentator & Komplementor: Meity Wingkono
Pemutakhiran (updating) dan penataan masih terus berlangsung. Hubungi, untuk memperoleh informasi lebih lanjut: juneman@binus.ac.id
Rujukan lainnya yang terkait Integritas Akademik di Indonesia: ANJANI, Anjungan Integritas Akademik Indonesia
1. Fabrikasi
1.1. Perilaku yang layak ditanyakan (Questionable conduct)
1.1.a. Mengarang kutipan langsung dalam penelitian kualitatif yang melibatkan sumber Internet (blog).
Daripada menyediakan kutipan langsung dari ‘blog’ (singkatan dari web log) asli, penulis dengan hati-hati “mengkonstruksi sendiri kutipan kalimat-kalimat ‘blog’ yang frasenya mencerminkan ‘blog’ asli, walau tidak persis kalimatnya. Penulis tersebut memilih praktek ini sebagai cara melindungi privasi orang lain (dalam kasus ini, penulis/pemilik blog tersebut), karena mengetahui bahwa perangkat lunak penggali data mampu gampang melacak asalnya materi asli yang dikutip (sehingga memerlukan langkah ekstra untuk memastikan bahwa sumber asli lebih tersamarkan).
https://annettemarkham.com/writing/fabricationarticle_finaldraft.pdf
1.2. Perilaku yang kurang cocok (Inappropriate conduct)
1.2.a. Menyatakan bahwa “salinan” data mentah yang tersedia adalah satu-satunya yang ada, tanpa menyediakan bukti yang memadai.
Seorang peneliti menggunakan data sekunder dari rekan peneliti untuk menyelesaikan analisis data. Data tersebut sekilas terlihat sempurna, namun ada kecurigaan mengenai kecepatan rekan peneliti dalam menghasilkan data. Ketika ditanyakan lebih lanjut, rekan peneliti tersebut mengaku bahwa data mentah telah dihapus, dan hasil yang diberikan kepada peneliti merupakan satu-satunya salinan dari data hasil tersebut. Dalam kasus serupa, perlu dipertimbangkan mengenai ada/tidaknya sumber bukti lain mengenai apakah pengambilan data memang dilakukan atau tidak. Sumber bukti lain dapat berupa kesaksian sumber data bahwa pengambilan data memang dilakukan, walaupun data mentah sudah tidak dapat disediakan lagi.
https://www.lifescitrc.org/download.cfm?submissionID=11070
1.3. Perilaku salah secara nampak sekali (Blatant misconduct)
1.3.a. Penelitian yang dalam penelitian tersebut terjadi peningkatan jumlah data secara tiba-tiba.
1.3.b. Kajian retrospektif (retrospective reviews) dipura-purakan sebagai ujian sembarang (randomized trials).
(https://www.srobf.cz/downloads/editorial/falsification_fabrication_writ_.pdf
1.3.c. Melaporkan eksperimen yang sebenarnya tidak pernah dilakukan (“drylabbing“).
1.3.d. “Fudging“, “massaging“, atau pembuatan langsung (outright manufacturing) data eksperimen.
https://en.wikipedia.org/wiki/Fabrication_(science)
1.4. Faktor yang Memperberat/Memperingan
1.4.a. Justifikasi pelaku fabrikasi
Alasan yang diajukan sebagai justifikasi melakukan fabrikasi. Alasan apa, jika ada, yang merupakan alasan yang dapat membenarkan fabrikasi yang dilakukan. Alasan yang menjadikan diri penulis saja sebagai pusat penerima keuntungan, sedangkan pihak lain dirugikan, akan merupakan faktor yang memperberat (contoh: tujuan fabrikasi data adalah untuk mendapatkan kenyamanan dan kemudahan untuk mencapai sesuatu yang berhubungan dengan akademika, misal untuk meraih suatu gelar).
1.4.b. Pertimbangan mengenai konsekuensi fabrikasi
Pihak mana saja dan banyaknya pihak yang kemungkinan akan dirugikan oleh fabrikasi data. Apakah kerugian aktual harus terjadi dalam realita agar fabrikasi baru dianggap salah secara etis. Sebagai contoh: fabrikasi dapat merugikan institusi (karena penulis membawa nama baik maupun buruk dari institusinya), masyarakat secara umum (mempengaruhi perilaku atau keputusan yang diambil oleh masyarakat karena data atau simpulan yang merupakan hasil fabrikasi), dan/atau ilmu pengetahuan itu sendiri (mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dalam lingkup yang lebih luas).
1.4.c. Ketersediaan kontrol sejawat
Apakah pernah meminta pertimbangan sejawat mengenai melakukan fabrikasi atau tidak; atau apakah pernah ada sejawat yang memperingatkan mengenai konsekuensi melakukan fabrikasi.
Bredi, Winker, & Kotschau (2012), A statistical approach to detect interviewer falsification of survey data.
Noble Kuriakose & Michael Robbins, 2015, Falsifications in survey, Detecting near duplicate observations (http://docplayer.net/13138324-Falsification-in-surveys.html)
https://www.onlineethics.org/cms/9728.aspx
1.5. Deteksi
Tiga metode umum:
1. Kontak kembali (Recontact)
2. Metadata
3. Benford’s Law, Zip’f law, atau analisis statistik lainnya terhadap data penelitian
https://www.econstor.eu/bitstream/10419/74449/1/746858302.pdf
1.5.a. Rekontak/hubungi kembali
Merupakan metode yang paling umum untuk mendeteksi fabrikasi data. Dengan menggunakan metode ini responden dihubungi kembali secara langsung, melalui surat atau melalui telepon untuk memverifikasi apakah pengambilan data yang sebenarnya telah terjadi.
1.5.b. Metadata
“Metadata” terdiri dari beragam jenis informasi yang terkait dengan proses pengumpulan data, bukan mengenai data yang telah terkumpul.
Indikator berbasis metadata yang digunakan untuk mendeteksi fabrikasi dapat dibagi menjadi dua kelompok: (1) indikator berdasarkan hasil kontak peneliti, dan (2) indikator berdasarkan pemrosesan penelitian, seperti tanggal dan waktu (date and time stamps).
Hasil kontak merujuk pada informasi yang terkait dengan berapa banyak peserta yang menolak untuk ikut serta dalam penelitian atau berapa banyak peserta yang tidak memenuhi syarat penelitian untuk beberapa alasan. Stempel tanggal dan waktu hanya dapat direkam jika penelitian dilakukan menggunakan cara yang mengandalkan bantuan komputer. Jika rekaman ini tersedia, maka catatan ini dapat digunakan untuk memeriksa panjangnya penelitian, atau jumlah wawancara yang diselesaikan dalam satu hari atau dalam periode di mana penelitian dilakukan.
1.5.c. Hukum Benford atau Zip’f atau sejenisnya
Untuk mengungkapkan data survei palsu melalui Hukum Benford atau Hukum Zip’f, seseorang harus memastikan bahwa data survei yang akurat secara aktual berdistribusi seturut Hukum Benford, sedangkan data yang difabrikasi menyimpang dari distribusi tersebut.
https://www.quora.com/How-can-I-detect-fabrication-of-data-in-a-published-paper
1.5.d. Cara-cara lainnya
- “Dengan menemukan hal-hal yang “dihilangkan” (omissions) dalam deskripsi eksperimen dan kekurangan dalam eksperimen
- “Dengan mencoba mereproduksi data dengan percobaan independen
- “Dengan menemukan makalah yang mencoba melakukan sesuatu yang serupa dan tidak cukup berhasil (apakah makalah yang diselidiki menawarkan sesuatu yang jelas baru?)
https://www.quora.com/How-can-I-detect-fabrication-of-data-in-a-published-paper
- Pelacakan GPS atas keberadaan peneliti:
Cara terakhir untuk mendeteksi fabrikasi adalah dengan menggunakan pelacak GPS. Sejumlah negara menggunakan pelacak GPS untuk memantau peneliti mereka, tetapi informasi yang dihasilkan digunakan pada tingkat operasional dan tidak tersedia secara terpusat.
https://www.europeansocialsurvey.org/docs/methodology/data_falsification_ESS.pdf
- Pemantauan kualitas data:
Hal ini dilakukan setelah analisis lapangan untuk mengidentifikasi masalah kualitas data seperti straightlining, pola aneh (odd patterns), hasil yang tidak konsisten, dll. Analisis ini dapat juga diinisiasikan selama kerja lapangan, dengan membuat file-file perantara (intermediate files) sepanjang proses penelitian.
- Pengecekan komposisi sampel responden:
Komposisi kelompok responden akhir dapat diperiksa dengan kriteria internal dan eksternal. Penyimpangan dari pola yang diharapkan dapat menjadi indikasi perilaku penelitian yang tidak benar (undesirable). Koch menemukan bahwa penyimpangan ini lebih besar ketika dalam kerangka sampling digunakan, peneliti memiliki lebih banyak kebebasan untuk memilih responden yang ditunjuk.
- Perlunya seni dari orang yang terlatih:
Fabrikasi data dan manipulasi gambar adalah masalah yang tidak dapat dilihat semata-mata melalui penggunaan perangkat lunak apa pun. Fabrikasi paling baik diidentifikasi oleh “mata yang terlatih” di lapangan dari editor ahli spesialis subjek.
https://www.editage.com/quality/case-studies.html
1.5.e. Ada 7 analisis yang dapat memberikan indikasi bahwa data telah terfabrikasi menurut Rutger et al, dalam Journal of Clinical Epidemiology (Elsevier) :
1). Distribusi dari observasi pengukuran yang berkelanjutan yang terfabrikasi, berbeda dengan observasi dari sumber/bagian lain,
2). nilai data berada pada rata-rata yang terlalu rendah atau terlalu tinggi
3) variabilitas dari bahan bacaan terlalu rendah/sedikit pada data yang terfabrikasi karena peneliti yang curang memilih untuk menghindar memfabrikasi nilai-nilai yang ekstrim agar tidak menarik perhatian atau meremehkan variabilitas yang sesungguhnya.
4). data yang terfabrikasi biasanya terlalu sempurna dengan nilai hilang (missing values) yang sangat sedikit.
5). tingkat perekrutan yang terlalu konstan sebagai akibat dari dimasukkannya pasien yang tidak memenuhi syarat dan / atau subyek hantu
6). terlalu banyak kunjungan ke pasien/subjek yang dilakukan di akhir pekan.
7 ) terlalu banyak digit yang sama, baik digit pertama, kedua atau digit-digit terakhir pada sebuah hasil laboratorium atau pencatatan vital dari denyut nadi dan tekanan darah.
1.6. Mitigasi
Editor mengomunikasikan keprihatinan tentang fabrikasi kepada penulis dan memberitahukannya tentang kemungkinan masalah jika makalah tersebut terbukti melanggar standar etika publikasi. Ketika penulis menyatakan keinginannya untuk melanjutkan pengajuannya ke jurnal target, editor memintanya untuk menawarkan penjelasan yang tandas mengenai kredibilitas datanya.
https://www.editage.com/quality/case-studies.html
2. Falsifikasi
2.1. Perilaku yang layak ditanyakan (Questionable conduct)
2.1.a. Melaporkan software/perangkat lunak yang sesungguhnya tidak digunakan.
Peneliti mengaku menggunakan program statistik tertentu dalam penelitian, (misal: Statistical Analysis System/SAS) namun sebenarnya menggunakan program lain (misal: Statistical Packages for Social Scientists/SPSS). Walaupun program yang digunakan berbeda dengan yang dicantumkan dalam tulisan, dalam kasus ini, tidak ada dampak pada analisis data.
2.1.b. Fabrikasi atau falsifikasi data dari hal yang tidak bisa diamati (unobservable)
Sehubungan dengan ideologi constructive empiricist mengenai fabrikasi dan falsifikasi hanya berlaku untuk hal yang dapat diamati secara fisik, sehingga untuk hal yang tidak dapat diamati (contoh: stem cells), fabrikasi dan falsifikasi data tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai pelanggaran. Hal yang penting dalam contoh perilaku ini adalah bahwa contoh ini hanya dapat digunakan dalam bidang ilmu yang memang menggunakan ideologi/pandangan tersebut.
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3955407/
2.1.c. Pembenaman/supresi data outlier
Adanya perilaku penelitian untuk mengucilkan outlier data dari analisis, terutama apabila outlier tersebut merupakan hasil dari kesalahan penelitian atau human error, atau apabila hasil tersebut jauh melebihi simpangan baku dari rerata.
(Shamoo and Resnik 2015).
2.1.d. Perusahaan swasta tidak mau membagi data (meskipun penting untuk menguji ada-tidaknya falsifikasi)
Adanya alasan finansial untuk tidak membagi ataupun menerbitkan studi, selain itu, adalah tidah wajib dalam hukum untuk menerbitkan hasil sehingga dianggap sebagai rahasis profesi. Perusahan swasta boleh tidak mengeluarkan data, tidak hanya sebagai promosi untuk produk, namun juga untuk melindungi hak cipta.
Agar bisa mendapat paten untuk rekacipta baru, produk atau proses baru tidak boleh dibeberkan dulu dalam terbitan keilmuan atau teknik, ataupun seni (Miller dan Davis 2011). Oleh sebab penerbitan hasil penelitian yang berkaitan dengan rekacipta baru dapat menidakberlakukan paten, ilmuwan atau sponsor penelitian mungkin menunda menerbitkan atau membagikan data yang berkaitan dengan rekacipta baru, sebelum paten didapatnya. Juga, kalau ilmuwan membagikan data dengan peneliti lain, data atau buah pikiran yang berkaitan dengan rekacipta yang bisa nanti dipatenkan, kemungkinannya rekaciptanya dicuri (Resnik 2003a, b, c).
https://doi.org/10.1007/978-3-319-68756-8_10
2.2. Perilaku yang kurang cocok (Inappropriate conduct)
2.2.a. Penghilangan data (data omission) dari laporan penelitian, dengan alasan data belum dipahami
Adanya penghilangan/pengurangan data dari hasil yang dilaporkan karena adanya kekhawatiran bahwa data kurang stabil. Dalam kasus ini, data yang dihilangkan merupakan data yang sulit untuk direplikasi, sehingga apabila ditampilkan, akan menimbulkan masalah lebih lanjut, sehingga penampilan data menunggu analisis atas data tersebut (sehingga dapat menjawab pertanyaan mengenai ketidakstabilan data).
2.2.b. Hypothesis believer (orang yang percaya hipotesisnya benar) tidak mau berbagi data
Peneliti yang terlalu terfokus pada kebenaran hipotesis sehingga mengubah atau hanya menampilkan data yang mendukung hipotesis.
https://www.lifescitrc.org/download.cfm?submissionID=11070
2.3. Perilaku salah secara nampak sekali (Blatant misconduct)
2.3.a. Penelitian yang dalam penelitian tersebut terjadi peningkatan jumlah data secara tiba-tiba.
2.3.b. Kajian retrospektif (retrospective reviews) dipura-purakan sebagai ujian sembarang (randomized trials).
(https://www.srobf.cz/downloads/editorial/falsification_fabrication_writ_.pdf
2.3.c. Melaporkan eksperimen yang sebenarnya tidak pernah dilakukan (“drylabbing“).
2.3.d. “Fudging“, “massaging“, atau pembuatan langsung (outright manufacturing) data eksperimen.
https://en.wikipedia.org/wiki/Fabrication_(science)
2.4. Faktor yang Memperberat/Memperingan
2.4.a. Justifikasi pelaku falsifikasi
2.4.b. Pertimbangan mengenai konsekuensi falsifikasi
2.4.c. Ketersediaan kontrol sejawat
1) Bredi, Winker, & Kotschau (2012), A statistical approach to detect interviewer falsification of survey data.
2).Noble Kuriakose & Michael Robbins, 2015, Falsifications in survey, Detecting near duplicate observations (http://docplayer.net/13138324-Falsification-in-surveys.html)
https://www.onlineethics.org/cms/9728.aspx
2.5. Deteksi
2.5.a. Lihat juga Metode Deteksi Fabrikasi di atas (mirip).
2.5.b. Metode Deteksi Falsifikasi Gambar:
- Alat gambar forensik (forensic image tools)
Tetesan forensik (Forensic droplets): Diposting pertama kali pada situs web ORI (The Office of Research Integrity) pada tahun 2005, ‘droplets’ adalah aplikasi desktop kecil dalam Adobe Photoshop yang secara otomatis memproses file yang diseret ke ikon droplets. Droplets dapat diunduh dari situs web ORI dan memungkinkan Anda untuk dengan cepat memeriksa detail gambar ilmiah di Photoshop sambil membaca publikasi dalam bentuk teks lengkap (HTML = hypertext markup language) atau dalam bentuk PDF di peramban (browser) internet.
Droplets memiliki berbagai kegunaan dan dapat membantu Anda untuk:
– Mencari tahu apakah area terang atau gelap gambar telah dimodifikasi/disesuaikan
– Menilai apakah dua gambar mungkin telah diperoleh dari satu sumber
– Membandingkan dua gambar
- Adobe Bridge
Perangkat lunak ini dapat menghasilkan pustaka gambar untuk skrining cepat – gambar dapat diatur berdasarkan tanggal atau ukuran file, dan ukuran thumbnail yang besar memungkinkan untuk melihat setiap gambar dengan cermat. Ini sangat berguna ketika mencari versi berurutan dari file yang telah dimodifikasi, di mana gambar-gambar itu cenderung sangat mirip dalam ukuran dan stempel tanggal-jam mereka berjarak dekat.
- ImageJ
Program ini tersedia untuk berbagai platform dan dapat diunduh secara gratis dari situs web National Institutes of Health (NIH). Ini sangat fleksibel dan sangat berguna untuk memproduksi scan kuantitatif pita gel, misalnya.
- Mengonversi grafik kembali ke nilai spreadsheet (misalnya, format Excel)
Membandingkan data grafik yang diterbitkan dengan notebook mentah (raw notebook) atau data komputer untuk menentukan apakah grafik itu telah dilaporkan secara akurat. Demikian pula, dapat dilihat apakah galat baku (standard errors) atau simpangan baku (standard deviations) yang diterbitkan – dinyatakan sebagai bar kesalahan (error bars) – cukup mencerminkan data mentah (raw data). Dapat juga digunakan untuk membandingkan grafik yang diterbitkan dalam berbagai lamaran hibah atau makalah yang diberi label berasal dari eksperimen-eksperimen yang berbeda tetapi tampaknya memiliki nilai yang identik. Untuk mencapai hal ini, kita dapat menggunakan perangkat lunak komputer ntuk mengonversi gambar menjadi nilai spreadsheet.
2.6. Mitigasi
2.6.a. Melaporkan dengan cara apa pun, termasuk telepon, surat, surat elektronik, atau faksimili:
- Nama orang yang telah, atau mungkin telah, memfalsifikasikan data;
- Alamat dan nomor telepon terakhir yang diketahui dari pelaku falsifikasi tersebut;
- Identitas spesifik dari studi-studi yang berpotensi terkena dampak, termasuk informasi aplikasi/proposal seperti nomor aplikasi/lamaran, nomor protokol investigasi, judul studi, lokasi penelitian, dan tanggal studi;
- Informasi yang menunjukkan bahwa falsifikasi terjadi dan yang menggambarkan bagaimana falsifikasi itu terjadi.
2.6.b. Tindakan mitigasi ini dapat termasuk menunda uji coba klinis, mengecualikan uji klinis dari pertimbangan, atau diskualifikasi, atau proses pidana.
Dalam menangani pola dan sinyal ini, diharapkan penyelidik dapat:
- Mengurangi besarnya dan dampak pemalsuan dalam studi saat ini;
- Mengurangi potensi keterlambatan atau kompromi dengan studi dan aplikasi lain (termasuk studi dan lamaran yang juga dapat bekerja dengan orang tersebut); dan
- Melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian.
- https://www.policymed.com/2010/06/fda-proposed-rule-on-falsification-of-data.html
3. Plagiarisme
3.1. Perilaku yang layak ditanyakan (Questionable conduct)
3.1.a. Plagiat karena keterbatasan literasi (Plagiat Tingkat I)
merupakan cuplikan, acuan atau parafrase yang kurang cukup, atau menyesesatkan, yang sebagian besarnya lebih mungkin muncul dari pengetahuan peneliti yang terbatas mengenai plagiarisme, atau cara menyesuaikan diri atas kebiasaan akademis. Bukan merupakan kelalaian atau maksud penipuan. Plagiat Tingkat 1 tidak dianggap sebagai pelanggaran akademik (academic misconduct), sehingga, walaupun merupakan pelanggaran integritas akademis, tidak ditindak sebagai sesuatu yang harus dihukum, namun lebih pada memberian pembinaan lebih lanjut.
http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.453.7421&rep=rep1&type=pdf
3.1.b. Kasus-kasus di mana originality sulit, bahkan tidak mungkin, ditentukan
Perangkat lunak untuk menulis sebagai kelompok (Group authoring software), misalnya ‘Lotus Notes’ yang luas dipakai dalam bermacam-macam organisasi, dan, secanggih apapun pencatatan pengelolaan dokumen (document management record-keeping), masih sulit, dan barangkali akhirnya tidak ada gunanya, dan juga bersifat anakronistis, untuk mengatribusikan originalitas atau mengacu hanya pada satu orang sebagai penulis.
3.1.c. Kasus-kasus yang kental dengan muatan budaya non-individualistik
Plagiat yang dituduhkan dilakukan oleh mahasiswa Tionghoa, berdasarkan karyanya di dalam jurnal Science memperlihatkan bagaimana paradigma budaya mengubah definisi plagiat. Bagi orang Tionghoa itu, yang berasal dari kebudayaan di mana identitas perorangan individu memainkan peranan yang kurang individualis, dibandingkan dgn dunia Barat, dan di mana pengetahuan dimiliki oleh masyarakat, bukan perorangan, maka gagasan ‘meminjam’ (borrowing) secara keras didefinisikan kembali. Sangat mungkin bahwa definisi ‘meminjam’ (borrowing) mereka sudah tergolong plagiat menurut sudut pandang budaya Barat. Faktor psiko-linguistis, sosial dan budaya mengubah konteks, di mana plagiat ditafsirkan, sehingga wajib berhati-hati menuduhkan plagiat dalam konteks budaya Timur seperti Indonesia.
https://www.emeraldinsight.com/doi/abs/10.1108/EUM0000000005595?fullSc=1&journalCode=lm
3.2. Perilaku yang kurang cocok (Inappropriate conduct)
3.2.a. Patchwriting
Penyaduran teks asli dengan memakai kata sinonim (persamaan kata). Seringkali, patchwriting dilakukan tanpa sengaja, dan biasanya dilakukan ketika bentuk parafrase terlalu dekat dengan teks asli, baik strukturnya maupun gayanya dan kosakatanya. Walaupun ada pengacuan pada teks asli, penulisan lagi teks asli, dengan memakai substitusi kata demi kata, dengan memakai sinonim, tidaklah bisa diterima, sebab praktek ini tidak dianggap sebagai penulisan teks baru.
Rebecca Moore Howard (2001), yang membuat istilah ‘patchwriting‘, menyatakan bahwa ‘patchwriting‘ berasal dari pemahaman bacaan yang kurang merata. Mahasiswa kurang mengerti yang dibacanya, sehingga tidak mampu membuat cara lain untuk membicarakan gagasannya, ataupun mahasiswa mengerti yang dibacanya, namun dia baru diintroduksi pada pembicaraan gagasan. Dia meleburkan suara sendirinya dengan suara sumber, sehingga menciptakan semacam campuran, yang baru dapat dikendalikannya.
https://awelu.srv.lu.se/academic-integrity/plagiarism/different-kinds-of-plagiarism/patchwriting/
3.3. Perilaku salah secara nampak sekali (Blatant misconduct)
3.3.a. Plagiat karena pengabaian dan tidak berefek signifikan (Plagiat Tingkat II)
Masalah ini lebih parah daripada Plagiat Tingkat I, dan mencakup perilaku atau karya yang curang atau menyesatkan yang berasal dari pengabaian peneliti terhadap integritas akademik atau aturan-aturan akademik (justru ketika seharusnya peneliti memiliki pengetahuan yang cukup), dan di mana ternyata ada niat menipu penilai, atau melakukan penipuan dgn memakai plagiat, namun keseluruhan hasil atau efek dari plagiat tsb tidak secara signifikan mempengaruhi proses penilaian.
3.3.b. Plagiat yang terang-terangan (Plagiat Tingkat III):
Praktek ini lebih serius daripada Plagiat Tingkat II, dan mengandung perilaku yang menyesatkan atau memalsukan, yang berasal dari maksud nyata-nyata menipu penilai, atau usaha menipu secara prarencana, dgn memakai plagiat. Dampak dari plagiat tsb merupakan pengubahan yang banyak atau parah terhadap proses penilaian. Plagiat Tingkat III dianggap sebagai kenakalan akademis.
http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.453.7421&rep=rep1&type=pdf
3.3.c. Swa-plagiat (Plagiat terhadap tulisan sendiri):
Mari kita memeriksa suatu skenario. Ibu Leslie menjabat sebagai asisten profesor yang menghadapi penelaahan tenure-nya (sistem penetapan jabatan sebagai pejabat akademis senior), dgn ada tekanan signifikan agar dia mempublikasikan karya. Suatu artikel yg sedang ditulisnya berkaitan dgn presentasi yang akhir-akhir ini diberikannya di sebuah konferensi. Presentasi tsb juga diterbitkan oleh pihak sponsor konferensi tsb. Ibu Leslie ingin mengintegrasikan tulisan dari presentasi konferensi tsb ke dalam artikel yang sedang ditulisnya. Ibu Leslie menghadapi simalakama etika: bisa mengulangi tulisannya dari naskahnya, sehingga tulisan tsb dipakainya di dalam naskah baru tsb, sehingga dgn berbuat begitu jumlah publikasinya ditingkatkan, yang membantu usahanya mendapat tenure, tetapi dgn memakai karya yang sama sebagai sumbernya.
Kalau berbuat begitu, Ibu Leslie mungkin melakukan yang disebut Scanlon (2007) sebagai “kecurangan akademis” (academic fraud), yaitu suatu bentuk plagiat terhadap tulisan sendiri.
lagiat terhadap tulisan sendiri didefinisikan sebagai semacam plagiat di mana penulis mempublikasikan kembali keseluruhan karyanya, atau memakai kembali bagian-bagian dari teks yang sebelumnya ditulis, ketika menulis karya baru. Para penulis boleh mencuplikkan bagian dari tulisan lain, asalkan ada sitasi (pengutipan) yang cocok. Tetapi “bagian yang besar” dari teks, walaupun disitasi dan dikutip, bisa melanggar aturan hak cipta, dan tidak dianggap sebagai perkecualian copyright, atau sesuai dgn prinsip “fair use” (pemakaian yang adil). Jumlah teks yang boleh dipinjam sesuai dgn prinsip “fair use” tidak ditentukan, tetapi menurut Chicago Manual of Style (2010), sebagai aturan umum, “jangan kutip lebih dari beberapa alinea atau kalimat yang bersinggungan, atau membiarkan kutipan, walaupun kutipan yang berserakan, mulai menjadi lebih penting daripada materi tulisan si penulis/pengutip” (hal 146).
Di samping mengikuti prinsip “fair use“, para penulis harus mengakui bahwa hak cipta berlaku pada tidak hanya teks yang pernah dipublikasikan. Menurut U.S. Copyright Office (Kantor Hak Cipta AS) (2010), “karya berada di bawah perlindungan hokum hak cipta, mulai saat diciptakan dan berbentuk yang berwujud, yang dapat dilihat atau dirasakan, baik secara langsung maupun dengan dibantu dgn mesin ataupun alat”.
https://www.ithenticate.com/hs-fs/hub/92785/file-5414624-pdf/media/ith-selfplagiarism-whitepaper.pdf
3.5. Faktor yang Memperberat atau Memperingan Penalti
3.5.a. Berapa luas pengalaman peneliti
3.5.b. Bentuk plagiat
3.5.c. Luasnya atau besarnya karya yang terkena plagiat
3.5.d. Maksud peneliti melakukan plagiat, atau mencurangi, dgn memakai cara plagiat
3.5.e. Aturan tertentu, ttg cara penyelesaian tugas yang akan dinilai
3.5.f. Faktor yang meringankan yang berkaitan dgn kebudayaan, dst.
3.5.g. Peristiwa plagiat terdahulu, yang melibatkan peneliti tsb.
3.5.h. Berapa beratnya praperencanaan
3.5.i. Berapa seriusnya perasaan sesal
3.5.j. Apakah pelanggaran merupakan hasil pemaksaan
3.5.k. Peranan pelanggar, ketika ada org lain terlibat
3.5.l. Untuk mahasiswa Higher Degree Research (pencarian gelar Magister atau Doktor dalam bidang khusus) – tahap yang sudah dicapai dalam perjalanan menulis tesisnya
http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.453.7421&rep=rep1&type=pdf
4. Kepengarangan yang Tidak Sah
4.1. Perilaku yang layak ditanyakan (Questionable conduct)
4.1.a. Honorary authorship (pemberian kehormatan kepada seseorang untuk namanya dicantumkan sebagai penulis)
juga dikenal dgn istilah guest authorship, terdapat ketika nama org dicantumkan sebagai penulis, sedangkan tidak memberikan bantuan yang berarti pada studi. Pada umumnya, peristiwa ini terjadi ketika nama anggota senior atau pembimbing dari Departemen/Jurusan dicantumkan pada naskah penelitian yang dilakukan dalam Departemen tsb, walaupun beliau itu sebenarnya tidak ikut serta dalam penelitian. Kadang-kadang, honorary authorship diberikan sebagai “penjilatan pantat”, atau sekadar untuk meningkatkan kredibilitas naskah. Penambahan nama penulis berdasarkan penghormatan bisa menimbulkan persoalan. Perbuatan itu mengurangi nilai yang seharusnya diberikan kpd pelaku studi, sambil memberikan nilai kpd org yang tidak ikut serta.
Selain itu, kalau misalnya nantinya ada masalah yang muncul, ‘penulis kehormatan’ mungkin dianggap terlibat dalam kesalahan tsb.
Memberikan honorary authorship, atau guest authorship, hanya untuk meningkatkan martabat atau keabsahan naskah, merongrong nilai usaha yang dilakukan dalam penelitian, dan, akhirnya, bisa merusakkan hasil penelitian tsb.
The Difference Between Honorary and Ghost Authorship in Scientific Research
4.1.b. Perbedaan antar bidang ilmu mengenai daftar urutan nama penulis
Dalam bidang ilmu matematika dan ilmu teori komputer, nama penulis dicantumkan sesuai dgn urutan abjad nama keluarganya, tanpa mempertimbangkan jumlah sumbangan/kontribusinya pada studi, dgn memakai, atau sekurangnya dgn sedikit memakai, Hardy-Littlewood Rule (aturan Hardy – Littlewood) (Hardy dan Littlewood, 1932).
Lagi pula, pencantuman nama sesuai dgn urutan abjad itu juga, pada umumnya, berlaku dalam beberapa bidang ilmu fisika, dan juga dalam bidang ilmu sosial dan ilmu kesasteraan (Liu and Fang, 2014), dan sudah mulai dipakai dalam beberapa bidang ilmu politik, serta bidang ilmu pengetahuan yang berkaitan dgn hal hukum (Levitt and Thelwall 2013), maksudnya ttg norma kontribusi setara (“equal contribution”) (sumbangan yang setara) (Tscharntke et al., 2007).
Dalam kebanyakan laboratorium ilmu biologi serta ilmu biomedis , norma “first-last-author-emphasis” (aksensuasi-penulis-pertama sampai terakhir) secara luas berlaku (Baerlocher et al., 2007), tetapi Tscharntke et al., (2007) mengajukan kemungkinan lain, misalnya norma “sequence determines-credit” (urutan nama penulis menentukan urutan nilai kontribusi penulis, semakin di belakang, semakin dianggap tidak berkontribusi), norma “percent-contribution-indicated” (urutan pencantuman nama sesuai dgn persentasi jumlah sumbangan/kontribusi), atau norma “equal contribution” (sumbangan yang setara), ataupun suatu campuran/kombinasi dari jenis-jenis yang tadi itu, ketika mengurutkan serta memberi nilai/kredit kpd penulis.
Meta-analisis dari Marusic et al. (2011) mengisyaratkan bahwa model equal authorship tengah meluas dalam jurnal-jurnal kedokteran dan multidispilin.
Urutan nama penulis memang merupakan hal sampingan, yang kurang penting, dibandingkan dengan hal validitas kepengarangan atau akurasi kelayakan pencantuman nama penulis.
http://dx.doi.org/10.1007/s11948-015-9716-3
4.2. Perilaku yang kurang cocok (Inappropriate conduct)
4.2.a. Gift authorship (Kepenulisan sebagai hadiah)
Hadiah yang berbentuk pencantuman sebagai penulis sering diberikan kpd kolega yang pangkat akademisnya lebih rendah daripada pangkat penulis yang sebenarnya, ataupun kpd kolega yang jumlah naskah terbitannya selama beberapa tahun yang lalu kurang banyak, serta kpd org yang melakukan tugas lain daripada menulis, misalnya memantau atau menyetujui bentuknya manuskrip, sebelum manuskrip tsb dimasukkan, menyediakan pelayanan, merekrut partisipan penelitian, membimbing atau merekrut penulis bersama, serta membuat gambar, diagram, dst. Walaupun gift authorship itu diterima dgn kurang senang, ada juga pendapat yang berlainan.
Beberapa peneliti berpendapat bahwa, dewasa ini, susunan kelompok peneliti bentuknya rumit. Ketika beberapa individu sedang bekerja pada hal penelitian serta publikasi, ada anggota lain dari kelompok tsb yang sedang melakukan pekerjaan rutin lain, yang bersifat praktik klinis atau pembedahan (yang pada dasarnya tugas yang bukan tugas kepenulisan). Dengan demikian, penulis memiliki waktu yang lebih banyak untuk meneruskan pekerjaan penelitian serta penulisan. Hal ini, menurut mereka, seharusnya dianggap sebagai “sumbangan pasif”, pada tujuan ilmiah keseluruhan, dan seharusnya mendapat hadiah, yang berbentuk pencantuman namanya sebagai penulis. Ada juga org yang menjustifikasi pemberian pencantuman nama tsb kpd kepala departemen, yang atas kemurahan hatinya memungkinkan penelitian dilakukan.
Namun, di kebanyakan jurnal, pendapat tsb tidak diterima dgn baik, dan perilaku pemberian sebagai hadiah, kehormatan nama dicantumkan sebagai penulis kpd org yang kontribusinya kurang signifikan, benar-benar ditolak.
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3276043/
4.2.b. Multiple Authorship (pencantuman nama banyak orang sebagai penulis) yang tidak (dapat) diverifikasi
Kalau melihat pada situs web sciencedirect.com oleh Elsevier, yang menunjukkan bahwa Grup ATLAS, yang terdiri dari hampir 2000 penulis, dan 179 institut peneliti, tidak secara publik menyatakan fungsi tepat/pasti dari setiap penulis. Hal ini merupakan fakta yang tidak disebutkan dalam manuskrip (contohnya, ATLAS Collaboration, 2015). Yang ditunjukkan dalam contoh tsb ialah bahwa, di luar jaminan tertulis kpd redaksi (kalau jaminan tsb pun benar ada), sama sekali tidak ada cara praktis yang memungkinkan editor, penerbit, ataupun para ilmuwan, memverifikasi peranan sebagai penulis dari ke-2000 penulis, ataupun dari semua penulis dalam kelompok beraneka penulis lain. Bagaimanakah para editor jurnal tsb, serta penerbit , memverifikasi apakah pencantuman nama penulis tsb benar, tidak?
http://dx.doi.org/10.1007/s11948-015-9716-3
4.2.c. H-index yang tidak akurat sebagai perangsang kepengarangan yang tidak sah
Pengukur prestasi performa yang paling biasa dipakai pada peneliti individu ialah h-index (indeks-h), yang tidak bisa menjadi tepat (mencerminkan reputasi penulis) dalam konteks ketika ada banyak penulis. Setiap penulis mendapat nilai penuh dari setiap naskah, serta dari setiap sitasi. Kesalahukuran prestasi ini menyebabkan pengingkatan pencantuman nama banyak org sebagai penulis yang sangat serius. Meningkatnya jumlah penulis per naskah disebabkan banyak faktor (salah satunya hal di atas), tidak bergantung pada sifat ilmu yang semakin interdisiplin.
https://arxiv.org/pdf/1307.1330
4.2.d. Kewajaran kepenulisan jamak tergantung pada bidang ilmu
Usaha menerbitkan, dalam bidang fisik energi tinggi (high-energy physics), biasanya dilakukan oleh tim yang sangat besar, yang menjangkau beberapa institusi, dan beberapa negara. Seringkali, adanya banyak penulis masuk akal, dan sering juga peneliti senang atas hal tsb. Namun, dalam bidang ilmu biomedis, org lebih peduli atas kemungkinan terjadi perilaku curang, terutama kalau ada penambahan nama org yang tidak pernah ikut serta pada proyek. Ada juga kepedulian ttg integritas data, serta kontrol akan kualitas, ketika ada sebegitu banyak org yang ikut serta dalam menulis suatu naskah. Namun, kedua bidang itu mengalami kesulitan dgn bagaimana cara yang paling baik memberi nilai, kalau jumlah hal adanya beraneka penulis terukur tidak hanya puluhan, tetapi ratusan sampai ribuan pun.
Sementara itu, untuk ilmuwan bidang kesastraan, banyaknya jumlah penulis yang terdapat di bidang ilmu fisik energi tinggi itu, merupakan sesuatu yang sangat aneh. Namun, di bidang ilmu kesastran pun, ketergantungan yang semakin besar pada data berakibatkan semakin banyak kerja sama, dan semakin kurang banyak pekerjaan oleh ilmuwan tunggal.
https://theconversation.com/long-lists-are-eroding-the-value-of-being-a-scientific-author-42094
4.2.e. Pencantuman penulis tergantung pada budaya negara
CPC (collaboration, partnership or co-operation – kolaborasi, kemitraan atau kerja sama), yang bisa melibatkan pencantuman pakar profesional atas tujuan eksklusif, yaitu memperbaiki analisis data, manuskrip, bahasa, serta verifikasi isi ilimiah, yaitu kontribusi intelektual, dianggap bersifat etis di Republik Rakyat Cina, Republik Islamiah Iran, Italia, Hongaria, Indonesia serta di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Vietnam, Muang Thai, Kamboja dan Jepang, di beberapa negara di Amerika Tengah dan Selatan, Rusia, Tunisia, beberapa negara Afrika, dan mungkin juga di negara lain, yang belum sempat diperiksa. Namun, penulis yang berasal dari negara tsb, yang terlibat dalam CPC, mungkin melanggar aturan definisi penulis, sebagaimana didefinisikan oleh salah satu atau lebih organisasi.
Dalam hal semacam itu, kontroversinya adalah: (1) apakah penulis tsb yang melanggar aturan definisi penulis yang dibuat oleh penerbit, ataukah (2) apakah penerbit yang tidak menghormati kenyataan budaya-budaya di dunia, yang berkaitan dgn pencantuman nama penulis, serta keperluan kolaborasi dan CPC?
http://dx.doi.org/10.1007/s11948-015-9716-3
4.3. Perilaku salah secara nampak sekali (Blatant misconduct)
4.3.a. Ghost authorship (Penulis hantu):
Seseorang yang bantuannya signifikan, namanya tidak dicantumkan sebagai penulis. Salah satu sebab mengapa nama seseorang tidak dicantumkan sebagai penulis adalah, bahwa org tsb memang membantu menulis naskah tetapi tidak ikut serta dalam penelitian. Org semacam itu disebut ghostwriter (penulis hantu). Nama mahasiswa atau pakar teknik yang membantu dalam penelitian mungkin juga disingkirkan, sehingga tidak mendapat kredit prestasi. Kebiasaan ini tidak memberikan pengakuan yang seharusnya diberikan, dan dapat dipakai untuk memanipulasikan baik data maupun hasil penelitian.
Contoh dari Ghost Authorship tsb:
Perusahaan obat-obatan memakai para penulis medis dari luar perusahaan, untuk mempersiapkan manuskrip yang menggambarkan obat serta produk yang baru. Namun, nama-nama para penulis medis tsb tidak dicantumkan dan tidak disebutkan dalam daftar pengakuan (acknowledgment). Sebagai gantinya, nama seorang peneliti dalam bidang yang relevan dicantumkan sebagai guest author (org yang diberi kehormatan dgn namanya dicantumkan sebagai penulis – lih di bagian Honorary Authorship).
Contoh lain: penulis yang kemampuan menulisnya kurang memuaskan kadang-kadang meminta bantuan kpd pelayanan penulis profesional, untuk menafsirkan data, atau menyajikan studi dalam bentuk yang lebih menarik. Dengan cara begitu, kemungkinan naskah diterima dgn baik meningkat. Nama penulis profesional tsb seringkali tidak dicantumkan.
https://www.editage.com/insights/when-authorship-goes-wrong
4.3.b. Courtesy authorship (pemberian pengakuan sebagai penulis)
Istilah ini menunjuk pada kebiasaan memasukkan nama seseorang sesama peneliti, atau kolaborator, sebagai bentuk kesopanan, ataupun untuk membalas jasa. Seseorang menjadi courtesy author ketika orang itu
sudah lebih dahulu sebelumnya menawarkan dan mewujudkan kesempatan utk mencantumkan nama temannya pada naskahnya sendiri; kemudian pada waktu yang lain membiarkan diri dicantumkan namanya pada naskah temannya itu sebagai wujud balas jasa.
https://www.editage.com/insights/when-authorship-goes-wrong
4.3.c. Templating (pemakaian pola penulisan org lain, ketika menulis)
Baru-baru ini, ada suatu bentuk plagiat unik yang muncul, yang kami sebutkan sebagai “templating“. Templating merupakan penyalinan tetapi bukan menyalin ilmu dan hasil penelitian org lain, melainkan “menyalin” format, struktur, dan frase dari artikel org lain secara mirip (bahkan identik), ketika menulis artikel ttg topik yang tidak tepat sama walaupun berkaitan.
Ketika membaca artikel hasil templating, penulis asli dapat curiga bahwa betuk artikel yang sedang ia baca rasanya pernah ia ketahui. Setelah ia memeriksa artikel tsb, ia terkejut dan menyadari mengapa ia merasa begitu. Walaupun artikel hasil templating berbicara ttg hal yang sedikit berbeda, artikel itu sangat mirip, bentuknya serta pemakaian frasenya, dgn artikel yang dulu ditulis oleh penulis asli. Penyalinan semacam ini merupakan plagiat. Penyalinan tsb tidak etis, dan seharusnya tidak terjadi. Mengalami kesulitan menulis bhs Inggris tidak dapat diterima sebagai alasan untuk melakukan templating. Mintalah bantuan kpd org lain.
https://www.ajronline.org/doi/pdf/10.2214/ajr.173.2.10430115
4.4. Deteksi
Tanda-tanda yang mungkin menunjukkan masalah kepengarangan:
4.4.a. Penulis korespondensi/utama terlihat tidak mampu/dapat merespon komentar reviewer
4.4.b. Perubahan yang dibuat oleh pihak di luar daftar penulis
(cek properties dari dokumen Word untuk melihat siapa yang melakukan perubahan, namun perlu diingat bahwa mungkin ada penjelasan untuk hal ini, sebagai contoh: menggunakan akun bersama, atau perubahan yang dilakukan oleh sekretaris)
Cek fitur/ciri dari dokumen Word untuk melihat siapa yang melakukan perubahan, namun perlu diingat bahwa mungkin ada penjelasan untuk hal ini, sebagai contoh: menggunakan akun bersama, atau perubahan yang dilakukan oleh sekretaris. Properties dari dokumen menunjukkan bahwa manukrip/tulisan/artikelnaskah merupakan sebuah draft dari pihak lain di luar daftar penulis atau tidak diakui dengan sepantasnya (namun perhatikan poin sebelumnya)
4.4.c. Penulis yang terlalu produktif (secara mustahil), sebagai contoh: penghasil tulisan/artikelnaskah reviu atau opini (juga cek publikasi yang berulang atau tumpang-tindih) (hal ini juga dapat dideteksi dengan menggunakan Medline atau Google Search dengan memasukkan nama penulis)
4.4.d. Beberapa tulisan/artikelnaskah reviu/editorial/opini telah dipublikasikan dengan nama penulis berbeda (hal ini dapat dideteksi dengan menggunakan Medline atau Google Search dengan memasukkan nama artikel atau kata kunci)
4.4.e. Peran yang hilang dari daftar kontributor (sebagai contoh: terlihat bahwa tidak ada penulis yang dicantumkan yang bertanggungjawab atas analisis data atau membuat draft dari tulisan/artikel naskah)
4.4.f. Daftar penulis yang terlalu panjang atau pendek (secara mustahil) (sebagai contoh: tulisan/artikelnaskah laporan kasus yang sederhana dengan selusin penulis atau tulisan/artikel naskah mengenai perlakuan random/randomized trial dengan hanya satu penulis)
4.4.g. Studi yang didanai oleh industri tanpa penulis dari perusahaan sponsor (hal ini mungkin ada secara sah, namun juga dapat berarti bahwa penulis yang berhak telah dicabut; melakukan revie atau protocol dapat membantu menentukan peran dari karyawan – lihat Gotzsche et al. dan komentar oleh Wager)
https://publicationethics.org/files/u7140/Authorship%20problems.pdf
Deteksi Ghost writer :
4.4.h. Linguistic similarities, yakni membandingkan gaya-gaya penulisan di semua tulisan yang pernah terpublikasi. Dilihat dari frekuensi kata-kata , frase-frase pendek yang terdiri dari minimal 5 kata, frekuensi dari kata kerja yang paling sering muncul dan frekuensi kata hubung (konjungsi).
4.4.i. Stylometry analysis.
Deteksi Honorary authorship : penulis menghasilkan hasil karya /tulisan ilmiah dalam jumlah yang besar dalam waktu yang singkat.
(David. A Tomar 2016)
4.5. Mitigasi
4.5.a. Dalam keraguan: Cobalah untuk menghubungi penulis (Cari di Google untuk memperoleh kontaknya) dan bertanya tentang peran mereka, apakah ada penulis yang dihilangkan, dan apakah mereka memiliki kekhawatiran tentang kepengarangan.
4.5.b. Sarankan penulis yang hilang harus ditambahkan ke daftar nama penulis.
Sarankan penulis hadiah (guest/gift author) harus dihapus/dipindahkan ke bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgment).
4.5.c. Dapatkan persetujuan untuk perubahan kepengarangan (secara tertulis) dari semua penulis. Surat tertulis itu juga harus dengan jelas menyatakan kebijakan kepenulisan dari jurnal (journal’s authorship policy) dan/atau merujuk pada kriteria yang telah dipublikasikan (mis. ICMJE atau JARS) dan dapat menyatakan keprihatinan/kekecewaan bahwa kebijakan ini tidak diindahkan/diikuti.
4.5.d. Untuk penulis senior, pertimbangkan untuk menyalin surat ini ke kepala departemen / orang yang bertanggung jawab atas tata kelola penelitian di lembaganya.
https://publicationethics.org/files/Ghost.pdf
4.5.e. Metode antisipasi
Beberapa pilihan lain dari h-index (indeks-h) sudah dibuat, dan salah sebuahnya, indeks-h individu (hI ) bersifat logis, intuitif, dan gampang dihitung.
https://arxiv.org/pdf/1307.1330
4.5.f. Ketika ada perselisihan ttg siapa penulis naskah, maka baik hak maupun tanggung jawab redaksi dan penerbit, memutuskan siapa penulisnya.
http://dx.doi.org/10.1007/s11948-015-9716-3
4.5.g. Orang yang mengkontribusikan hanya sedikit pada naskah juga harus mendapat pengakuan yang layak, dgn memakai catatan kaki, atau di dalam bagian pengakuan. Namun, prinsip ini kadang-kadang dilanggar, sehingga masih sulit mencari solusinya.
https://www.mdpi.com/2304-6775/6/3/37/pdf
4.5.h. Istilah author (penulis) diganti dgn istilah contributor (kontributor). Maka, baik baik redaksi maupun pembaca, daftar kontribusi merupakan petunjuk pada peranan yang dimainkan oleh setiap peneliti yang terlibat dalam proyek. Salah seorang peneliti, yang paling baik yang peranannya paling besar, bertanggung jawab atas keseluruhan artikel. Org tsb diberi nama “guarantor” (penjamin).
http://www.scielo.br/scielo.php?script=sci_arttext&pid=S1516-31802005000500008
5. Konflik Kepentingan
5.1. Perilaku yang layak ditanyakan (Questionable conduct)
5.1.a. Subconsciously effected funding effect (efek pendanaan yang, secara tidak disadari, berpengaruh pada pertimbangan)
Kepentingan keuangan bisa berpengaruh secara tidak disadari, terhadap pengambilan keputusan peneliti, yang berdampak pula pada hasil penelitian (Resnik dan Elliott, 2013). Penelitian ilimiah melibatkan banyak keputusan, yang memerlukan pengambilan keputusan, misalnya memilih desain studi, besarnya sampel, intervensi, prosedur, pengukuran, serta metode statistik. Dari pilihan-pilihan ini, mungkin ada lebih dari satu opsi, yang bisa dianggap oleh peneliti merupakan pilihan yang sah.
Ilmuwan yang mempunyai kepentingan keuangan mungkin kurang sadar bahwa mereka mengambil keputusan yang cenderung mempengaruhi studi ke arah tertentu (Resnik, 2007a). Penelitian sudah menunjukkan kepentingan keuangan bisa ada pengaruh yang kuat serta kurang disadari, terhadap perilaku manusia. Hadiah kecil pun, misalnya hadiah yang bentuknya pena dan santapan siang gratis, bisa mempengaruhi pengambilan keputusan, tanpa disadari (Katz et al., 2003).
https://doi.org/10.1007/978-3-319-68756-8_10
5.2. Perilaku yang kurang cocok (Inappropriate conduct)
5.2.a. Kebijakan otoritas Jurnal tertentu mengatasi pengakuan penulis:
Pada tahun 1997, Michael Macknin menerbitkan studi di dalam jurnal Annals of Internal Medicine, yang menunjukkan bahwa pil seng berguna dalam mengobati sakit selesma. Macknin sudah mengakui kpd para redaksi jurnal tsb bahwa dia memiliki 9000 saham Quigley Corporation, perusahaan yang memproduksi pil tsb, tetapi di jurnal itu, keterangan tsb tidak diberitahukan kpd para pembaca. Tidak lama sesudah naskahnya diterbitkan di dalam jurnal,, Macknin itu mendapat uang keuntungan sebesar $AS 145.000, dari penjualan sahamnya. Studi yang dilakukan pada kemudian hari oleh Macknin serta peneliti lain, menunjukkan bahwa pil seng itu, tidak lebih efektif daripada obat plasebo, utk mengobati sakit selesma (Resnik, 2007a).
https://doi.org/10.1007/978-3-319-68756-8_10
5.3. Perilaku salah secara nampak sekali (Blatant misconduct)
5,3,a. Seorang anggota Institutional Review Board (IRB, Komite Etik), yang ada konflik kepentingan mungkin cenderung menerima studi saja, tidak mengkritik studi tsb.
https://doi.org/10.1007/978-3-319-68756-8_10
5.4. Deteksi
5.4.a. Identifikasikan Commercial Relationships Disclosure Codes yang ada pada penulis/peneliti:
F (Financial Support/Dukungan Keuangan) – menunjukkan dukungan keuangan yang diterima dari entitas komersial dalam bentuk dana penelitian, hibah, bahan penelitian, atau layanan dalam bentuk barang (mis., Desain / manufaktur optik).
I (Personal Financial Interest/Kepentingan Finansial Pribadi) – menunjukkan kepemilikan individu atas saham atau kendaraan investasi lainnya dalam entitas komersial selain melalui dana yang dikelola (mis., Reksadana atau dana pensiun).
E (Employment/Pekerjaan) – menunjukkan pekerjaan (penuh atau paruh waktu) oleh entitas komersial.
C (Consultant/Konsultan) – menunjukkan keterlibatan sebagai konsultan berbayar untuk entitas komersial.
P (Patent/Paten) – menunjukkan keterlibatan dengan paten atau paten yang bersaing, aplikasi paten, hak cipta, atau rahasia dagang, baik paten, hak cipta, dll. Saat ini dilisensikan atau dikomersialkan.
R (Recipient/Penerima) – menunjukkan penerimaan hadiah, honorarium, penggantian biaya perjalanan, royalti paten, atau kompensasi finansial lainnya yang dinilai dalam jumlah berapa pun dari entitas komersial.
5.4.b. Melalui whistleblowers:
Menurut Romain (2015) : cara utk mendeteksi konflik kepentingan adalah dengan penyingkapan /keterbukaan terutama dalam hal finansial. Namun hal ini memiiliki keterbatasan yang cukup besar pula. Menurut Lisa Bero, 2017, ada dua konflik kepentingan, konflik kepentingan finansial dan non finansial. Ada dua cara untuk mendeteksi, disclosure (penyingkapan/keterbukaan) dan recusal (penolakan).Sedangkan keterbukaan/penyingkapan untuk hal-hal yang bersifat non finansial memungkinkan untuk memunculkan adanya permasalahan terkait dengan privasi ataupun etika.
Menurut Taylor & francis : penulis diminta untuk membuat Conflict of Interest disclosure statement yang berisi : In accordance with Taylor & Francis policy and my ethical obligation as a researcher, I am reporting that I [have a financial and/or business interests in] [am a consultant to] [receive funding from] (delete as appropriate) a company that may be affected by the research reported in the enclosed paper. I have disclosed those interests fully to Taylor & Francis, and I have in place an approved plan for managing any potential conflicts arising from [that involvement]. Jika penulis tidak membuat pernyataan tersebut atau menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan di dalam penelitian yang dilakukan, maka Taylor & Farncis akan mengeluarkan pernyatan yang berbunyi : “No potential conflict of interest was reported by the authors.”
5.5. Mitigasi
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4326636/
5.5.a. Ungkapkan Konflik Kepentingan Anda
Cara terbaik untuk menangani konflik kepentingan adalah dengan mengungkapkannya. Mayoritas tanggapan ini kemudian dibagi menjadi empat subtema untuk membedakan antara berbagai alasan yang dikutip untuk pengungkapan: (1) transfer, (2) saran, (3) kesadaran, dan (4) prosedur.
5.5.b. Transfer: Tempatkan Keputusan di Tangan Otoritas
Alasan pengungkapan konflik kepentingan adalah untuk mengalihkan tanggung jawab pengambilan keputusan terkait cara menangani konflik tersebut kepada figur otoritas atau pihak lain yang terlibat. Contoh yang mirip dengan kutipan untuk subtema ini termasuk, “Akan lebih tepat untuk memanggil direktur dan memberi tahu dia tentang konflik kepentingan. Dia mungkin mengatakan bahwa Anda tidak boleh memeriksanya,” atau, “Dewan mungkin mengatakan bahwa Anda kanan dan menghapus Anda dari posisi resensi, yang akan baik karena dengan demikian keputusan tidak lagi berada di kendali Anda.”
5.5.c. Saran: Tanyakan pada Otoritas Apa yang Harus Dilakukan
Menceritakan figur otoritas tentang kepentingan konflik untuk tujuan mengumpulkan saran untuk membantu membuat keputusan daripada dengan tujuan melepaskan kendali atas keputusan tersebut. Beberapa contoh subtema ini termasuk, “Saya akan menasihati ketua dan meminta nasihatnya mengenai apakah saya harus meninjau ini atau tidak,” atau “Saya pernah berada dalam situasi di masa lalu di mana saya harus bertanya kepada seseorang di atas saya atau memiliki diberikan saran. ”
5.5.d. Kesadaran: Seseorang Harus Tahu Tentang ini
Mengungkapkan konflik kepentingan hanya karena orang lain harus sadar. Sementara pendekatan ini dapat menyiratkan bahwa saran akan diberikan atau bahwa tanggung jawab keputusan akan dihapus, peserta yang berbicara dalam tema ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ini adalah saluran penalaran yang mereka gunakan. Contoh kutipan ada di sepanjang baris, “Penting untuk membahas masalah ini dengan pihak yang terlibat segera,” dan, “Dia perlu memberi tahu seseorang bahwa dia sukarela untuk organisasi lain.”
5.5.e. Prosedur: Ikuti Pedoman untuk Mengungkap Benturan Kepentingan
Individu dalam kategori ini memohon kekuatan pedoman dalam menginformasikan proses pengambilan keputusan mereka. Contohnya termasuk, “Selama IRB bersedia untuk menyetujui penelitian, Anda mungkin harus melompat melalui lingkaran,” dan, “Mengungkapkan konflik kepentingan; ada tempat pada formulir untuk itu.”
5.5.f. Penghapusan: Bawa Diri Anda Keluar dari Situasi Dengan Segera
Beberapa individu mengindikasikan bahwa pantas untuk segera melepaskan diri dari situasi di mana konflik kepentingan dapat memengaruhi pengambilan keputusan. Beberapa contoh termasuk, “Keluarkan diri Anda dari papan dan pastikan bahwa tidak ada kegiatan lebih lanjut yang menimbulkan konflik kepentingan,” dan, “Saya tidak akan melakukan ini; Saya bahkan tidak akan menjelajahinya. Saya punya hal lain ini sedang terjadi.” Kutipan-kutipan ini, alih-alih mengilustrasikan bahwa pengungkapan dapat diterima dan memadai, mengambil sikap sebaliknya: Bahwa tidak ada cara yang tepat untuk mengelola konflik kepentingan selain penghapusan.
5.5.g. Akomodasi: Setiap Orang Memiliki Konflik Kepentingan: Hanya Bekerja Sekitar Mereka
Konflik kepentingan adalah bagian dari penelitian ilmiah sehari-hari dan bukan masalah yang memprihatinkan. Contoh yang mewakili tema ini adalah sebagai berikut: “Anda bisa melakukan lebih banyak dengan menggabungkan sumber daya Anda dengan perusahaan daripada yang Anda bisa sendiri, jadi saya ingin melakukan sebanyak yang saya bisa dan menghindari konflik,” atau, “Seseorang tanpa banyak pengalaman penelitian mungkin berpikir bahwa seseorang dengan konflik kepentingan harus menghapus dirinya sendiri, tetapi perspektif itu tidak mempertimbangkan hubungan kolaboratif antara penyelidik. ”
5.5.h. YANG TIDAK DISARANKAN: Penolakan: Saya Tidak Percaya Ini adalah Konflik Kepentingan
Penolakan bahwa ada konflik kepentingan, bahkan dalam skenario yang dibuat dengan tujuan memasukkan konflik tersebut. Para peserta ini mengungkapkan sentimen seperti, “Saya tidak yakin mengapa ini merupakan konflik kepentingan,” atau, “Baginya untuk bekerja dengan kedua kelompok tampaknya tidak pantas bagi saya.” Orang-orang ini menolak anggapan bahwa ada konflik kepentingan sama sekali.
5.5.i. Pengakuan Kompleksitas: Konflik Kepentingan sulit untuk Ditangani
Hanya mengakui bahwa konflik kepentingan itu menantang. Lima kutipan dikelompokkan ke dalam kategori ini. Contoh dari perspektif ini termasuk: “Ada tindakan penyeimbangan antara apa yang mungkin Anda lakukan sebagai warga negara dan apa yang boleh Anda lakukan dalam batas-batas pekerjaan Anda,” dan, “Ini adalah situasi yang sangat sulit pada saat ini.” Para peserta ini sering kali tidak menawarkan solusi konkret atau spesifik; sebaliknya, mereka bereaksi dengan menunjukkan kompleksitas yang melekat dalam situasi yang melibatkan konflik kepentingan.
6. Pengajuan jamak
6.1. Perilaku yang layak ditanyakan (Questionable conduct)
6.1.a. Bolehkah naskah dikirim ke beberapa situs prapenerbitan?
Walaupun redaksi jurnal tidak mempertimbangkan karya yang sedang dipertimbangkan di institusi lain, petunjuk yang jelas belum ditentukan utk bidang keilmuan lain, ttg boleh tidaknya secara bersamaan menawarkan naskah ke beberapa situs prapenerbitan.
Oleh sebab salah sebuah motivasi utk mengirim naskah dgn cara ini ialah menarik umpan balik dari sesama ilmuwan, mungkin peneliti tertarik mengirim naskah yang sama ke beberapa situs prapenerbitan , untuk menarik perhatian golongan pembaca yang berlainan.
Praktek tsb sekarang kini belum lazim, dan kelihatannya ditolerir, sebab kebanyakan situs prapenerbitan tidak memiliki larangan spesifik ttg yang ini, tetapi mungkin keadaannya akan berubah, kalau praktek tsb mulai secara konsisten memberi Digital Object Identifier (pengenal objek digital – DOI), lalu mengirim naskah prapenerbitan untuk didiindeks, sehingga mungkin ada beberapa DOI untuk bahan yang sama, yang berpotensi membingungkan.
https://publicationethics.org/files/u7140/COPE_Preprints_Mar18.pdf
6.1.b. Committee on Publication Ethics (Komite ttg Etika Penerbitan – COPE) belum sampai menyarankan agar jurnal memerima naskah prapenerbitan, namun disarankannya agar kebijakan jurnal dijelaskan secara ekslpisit:
Sewaktu bidang prapenerbitan terus berkembang, redaksi jurnal mungkin ingin meningkatkan pengetahuan ttg bidang tsb, kepada tim redaksinya, penulisnya, pemantaunya serta pembacanya, dgn memakai pengumuman redaksional, seminar web, dst. Kebijakan yang jelas, dalam petunjuk utk penulis dan pemantau tidak hanya menjelaskan yang diharapkan, tetapi juga memberikan pedoman utk menangani naskah yang dimasukkan, secara konsisten.
Committee on Publication Ethics offers supportive preprint recommendations
6.1.c. Salami slicing dalam kondisi tertentu
Mungkin ada kejadian, di mana menerbitkan analisa yang berlainan, dari database yang sama mungkin bisa benar dijustifikasi, dan peneliti yang bersangkutan bisa ‘hidup lama dari hasil data’. Hal ini khususnya demikian, ketika sebuah pertanyaan yang amat berbeda dan terpisah sudah diajukan, atau endpoint yang dilaporkan sangat berlainan, sehingga satu kumpulan data bisa memberikan jawaban pada pertanyaan tsb. Kalau ada kejadian semacam itu, dipercayai bahwa hipotesis-hipotesis seharusnya didefinisikan untuk setiap manuskrip, serta seharusnya ada pengakuan bahwa data tsb dipakai di tempat lain, dan ada juga pengacuan studi lain yang berdasarkan database tsb, serta penjelasan dasar akan penganalisaan tambahan dibenarkan. Para penulis seharusnya juga leluasa mengungkapkan keterangan tsb kpd redaksi jurnal, di samping melampirkan naskah-naskah lain yang berkaitan, baik sudah diterbitkan, ataupun belum.
https://onlinelibrary.wiley.com/doi/pdf/10.1111/anae.12603
Kapan kegiatan “salami slicing” data boleh dibenarkan? Konsensus pakar menyatakan bahwa, asalkan “slicing” (pemotongan) studi tsb menguji hipotesis lain dari yang diuji dalam studi besar, atau memiliki metodologi atau populasi yang khusus yang diteliti, boleh juga diterbitkan secara terpisa. [2] Contoh yang baik adalah ujian epidemiologi skala besar, di mana banyak pertanyaan penelitian harus dijawab bersamaan. Walaupun demikian, hipotesis yang diuji seharusnya dinyatakan secara terperinci, di dalam naskah masing-masing, dan, idealnya, keterangan bahwa naskah itu merupakan hanya sebagian dari studi yang lebih luas. Hipotesis-hipotesis tsb seharusnya dibentuk sebelum studi-studi dimulai, bukan setelah data dikumpulkan. Seringkali, data longitudinal yang memiliki beberapa alat pengukur hasil, mungkin diterbitkan secara terpisa, namun para penulis harus menentukan sesedikit mungkin tumpang tindihnya, atas hasil yang sudah diterbitkan, dan seharusnya juga sumber asli dinyatakan dgn jelas, serta izin memakai dari penulis asli didapat. Tidak cukup menyitaskan karya sebelumnya di dalam bibliografi. [3] Jarang terjadi, bahwa manuskrip yang berasal dari sampel pasien yang sama, atau yang bertumpang tindih, boleh diterbitkan dalam beberapa jurnal yang diarahkan pada bidang keilmuan yang berlainan, tetapi berkaitan juga. [4] Contohnya, manuskrip yang ttg perilaku bunuh diri boleh dipikirkan utk penerbitan di jurnal bidang sosiologi atau epidemiologi, asalkan jurnal tsb isinya ttg pandangan yang berlainan. Kalau yang itu terjadi, penulis harus menjelaskan sebabnya berpendapat bahwa pemberian hasil, dalam konteks lain, diperlukan
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC5178044/
Skenario 1 : Seorang ilmuwan mulai melakukan penelitian baru. Ilmuwan tsb sudah membuat alat baru utk mengumpulkan data, yang lebih tepat daripada alat pengumpul yang sudah ada. Penelitian utama mungkin memakan waktu satu tahun lebih, sampai selesai. Ilmuwan tsb memasukkan, agar diterbitkan, naskah, di mana alat pengukur tsb digambarkan, sebelum menyelesaikan studi utama.
Skenario 1 barangkali tidak dianggap sebagai penerbitan salami slicing. Alat pengukur baru itu tidak merupakan sebagian dari pertanyaan penelitian, tetapi dikembangkan utk menjawab pertanyaan penelitian tsb. Lagi pula, ilmuwan lain mendapat manfaat dari penerbitan itu, sebab alat pengukur data tsb bisa dipakai. Ketika menerbitkan studi utama, ilmuwan ini tidak harus menggambarkan alat pengukur itu di dalam bagian ‘Metode’, malahan seharusnya mengacu pada publikasi sebelumnya.
https://www.editage.com/insights/the-pitfalls-of-salami-slicing-focus-on-quality-and-not-quantity-of-publications
6.2. Perilaku yang kurang cocok (Inappropriate conduct)
6.2.a. Jangka waktu mendapat tanggapan dari jurnal
Peer review (pemantauan oleh sesame pakar) membuat tantangan utk banyak jurnal. Salah sebuah persoalan dalam proses pemutusan oleh redaksi jurnal ttg menerbitankan atau tidak ini, yang berasal dari banyaknya penolakan dan juga kadang-kadang dari tanggapan yang ditunda, ialah jangka waktu antara pemasukkan pertama sampai diterimanya dan diterbitkannya pada akhirnya. Satu cara mempercepat proses tsb, yang mungkin ada baiknya dipertimbangkan, adalah pemasukkan berulang. Komentar di bawah menjelaskan hal tsb.
https://philpapers.org/rec/SOMJRT
6.2.b. Submit Abstrak Konferensi
Tidak sangat luar biasa peneliti men-submit abstrak yang sama ke beberapa pengurus konperensi, utk dipresentasikan sebagai poster.
Mungkin strategi yang paling biasa, utk memastikan tidak kehilangan kesempatan, ialah sedikit mengubah isinya setiap masukkan abstrak. Kalau kedua masukan diterima, si penulis bisa menyatakan dia percaya bahwa, pada dasarnya, kedua masukan tsb berlainan, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap aturan program pengajuannya. Kebetulan, yang biasanya terjadi, ialah bahwa pada umumnya, abstrak pengajuan berlainan sedikit saja, dan agak mirip, satu sama yang lain.
Praktek ini kurang baik, tetapi persaingan dalam memberikan presentasi di depan konperensi nasional yang paling besar, sangat tajam. Diketahui oleh pengaju bahwa kemungkinan tertangkap karena mengajukan beberapa masukan hanya sedikit. Mereka juga percaya bahwa penerimaan abstrak sangat sering berubah, dan sembarangan, sehingga merasa sebagai org yang dikorbankan oleh proses yang kurang adil, dan bahwa pemilihan pengajuan dilakukan oleh cukup banyak orang (menurut mereka), sehingga praktek ini, mengajukan banyak masukan, dirasa perlu, oleh sebab ada persaingan ilimiah yang sangat tajam.
Nah, diduga praktek ini kurang memenuhi etika, benar?
Sesuai dgn etika profesional, seharusnya peneliti tidak mengingkari janji, yang dilakukannya waktu memasukkan abstrak yang sama, dan dgn berbuat begitu, melanggar aturan program.
http://georgiactsa.org/documents/ethical-dilemmas/multiple-abstracts.pdf
6.3. Perilaku salah secara nampak sekali (Blatant misconduct)
6.3.a. “Shotgunning“- (arti harfiah- pemakaian senapan tabur)
Dalam konteks ini, istilah ini berarti pemasukkan secara sekaligus, artikel yang, pada dasarnya, sama, kepada redaksi banyak jurnal. Praktek ini juga dianggap kurang baik, dan melanggar etika, sebab akibatnya mungkin penerbitan artikel yang sama beberapa kali. Kalaupun satu jurnal memilih artikel yang di-“shotgun” ini dan penulis mencabut masukannya kpd redaksi jurnal lain, praktek ini sesedikitnya kurang sopan, sebab menjatuhkan beban pada bahu pemantau, dan membuat pekerjaan yang tidak perlu untuk staf redaksi dari jurnal lain, dari mana masukan akhirnya dicabut.
https://www.ajronline.org/doi/pdf/10.2214/ajr.173.2.10430115
6.3.b. “Salami slicing” dalam kondisi tertentu
“Salami slicing” melibatkan membagi-bagikan data menjadi beberapa publikasi, yang masing-masing merupakan satu “slice” (potongan). Contohnya, pembandingan tiga merk laringgoskop, merk A, merk B dan merk C, yang dilakukan sekaligus, dengan memakai kelompok relawan yang sama, bia diterbitkan dalam bentuk membanding merk A dgn merk B, lalu secara terpisa dalam bentuk merk B dgn merk C. (dan mungkin juga nanti dalam bentuk merk A dibandingkan dgn merk C). Praktek ini mungkin mengubah bentuk sasteranya, kalau pembaca atau nanti pelaku metaanalisa percaya bahwa data yang terdapat dalam “slice” masing-masing berasal dari sampel yang berlainan, berbeda [7].
Oleh sebab itu, praktek ini dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima, ketika ada hipotesis, populasi dan metode yang sama dalam setiap studi [5].
https://onlinelibrary.wiley.com/doi/pdf/10.1111/anae.12603
6.4. Deteksi
6.4.a. Dengan cara manual
Secara rutin mencari judul, kata kunci, dan/atau kombinasi tertentu dari nama penulis di mesin pencari akademik. Hal oni biasanya menunjukkan lingkungan yang dekat dari sejawat, sub-sub-area.
https://academia.stackexchange.com/questions/98405/how-do-conferences-detect-double-submission
6.4.b. Dengan aplikasi
Detection of Multiple Submission of Manuscript (DeMSum) dapat digunakan untuk mendeteksi pengiriman duplikat. DeMSum memverifikasi manuskrip (MS) dengan memproses atribut MS yang diakses melalui sistem editorial. DeMSum adalah sistem pertama untuk mengatasi masalah pengiriman ganda, sehingga memungkinkan penggunaan beragam sistem editorial untuk tinjauan MS. Asumsi DeMsum :
o Penulis memiliki ID email standar atau dilampirkan dengan akun ORCID.
o Sistem editorial akan selalu mengekspos antarmuka pemrograman ke program DeMSum.
https://philpapers.org/go.pl?id=KOLAPT&proxyId=&u=http%3A%2F%2Fdx.doi.org%2F10.1007%2Fs11948-017-9958-3
6.5. Mitigasi
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4116036/
6.5.a. Antisipasi
Penulis dan rekan penulis memikul tanggung jawab utama untuk mencegah duplikasi. Jika mereka tidak melakukannya pada saat pengajuan, mereka harus secara terbuka bertanya kepada rekan penulis mereka tentang kemungkinan pengiriman duplikat dan memberikan editor semua materi duplikat yang mungkin segera setelah ada keraguan. Selain itu, editor dan pengulas harus mengambil peran proaktif dalam mencegah duplikasi. Misalnya, durasi proses peninjauan harus dikurangi sebanyak mungkin. Balkan Medical Journal baru-baru ini membuat kemajuan yang baik dalam mengurangi lamanya proses peninjauan. Menurut analisis terbaru dari jurnal, waktu respon rata-rata untuk semua pengiriman adalah 3 minggu. Mereka juga telah memperbarui “Instruksi kepada Penulis” dengan informasi yang lebih terperinci dan instruksi yang lebih jelas, yang diharapkan lebih bermanfaat bagi penulis daripada versi instruksi sebelumnya.
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3613514/
Diperlukan transfer copyright pada saat penyerahan naskah. Haruskan penulis yang menyerahkan naskah untuk menandatangani surat pengantar yang menyatakan bahwa artikel “belum dikirim atau diterima untuk publikasi di tempat lain (secara keseluruhan atau sebagian, termasuk pasien, data, atau hasil, tanpa pengakuan)” dan untuk menyatakan bahwa penulis belum memberikan hak atau minat pada naskah kepada pihak ketiga mana pun.
6.5.b. Respons Cepat Ketika Sudah Terjadi
Menarik kertas dari Journal A dengan segera. Bahkan ini tidak akan menyelesaikan masalah sepenuhnya, karena tanggal pengiriman akan mengungkapkan bahwa makalah itu sedang dipertimbangkan oleh kedua jurnal pada saat yang sama. Selain itu, menarik naskah setelah dikirim untuk ditinjau (faktor yang memperberat) juga tidak benar, karena waktu berharga pengulas (reviewer) akan sia-sia. Namun, ini semua yang dapat Anda lakukan sekarang: Kirim permintaan penarikan ke jurnal A.
Juga, Anda harus jujur dan memberi tahu jurnal B tentang ini. Setidaknya ini akan memberi kesan bahwa itu adalah kesalahan Anda dan Anda ingin memperbaikinya. Jurnal mungkin memutuskan untuk tidak mempublikasikan makalah Anda begitu mereka tahu ada kiriman duplikat, tapi setidaknya ini lebih baik daripada membuat makalah Anda ditarik kembali dan merusak reputasi Anda. Bahkan jika jurnal B menolak makalah Anda, Anda dapat mengirimkannya ke jurnal lain (setelah makalah tersebut ditolak oleh atau ditarik dari kedua jurnal) dengan catatan bersih.
https://www.editage.com/insights/what-can-i-do-to-resolve-the-problem-of-duplicate-submission
Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Psikologi
BINUSIAN Card
Wibisana
Awalnya bernama MOOC STI, selanjutnya Kursus Daring Terbuka Masif tentang Sains Terbuka Indonesia (KDTM Sainter), sebuah situs pembelajaran daring dibuat guna mengisi celah referensi untuk mengadopsi sains terbuka dalam kegiatan riset.
WIBISANA, sejak 07-07-2019, disepakati sebagai brand Indonesia dari MOOC ini. Pertama, karena istilah MOOC, selain agak sulit dilafalkan oleh orang Indonesia, juga karena hingga saat ini, kepanjangannya (Massive Open Online Course), juga terjemahannya dalam bahasa Indonesia, KDTM (Kursus Daring Terbuka Masif) masih belum populer bahkan cenderung sulit untuk diingat.
Kedua, WIBISANA, yang merupakan akronim dari Wawasan Terbimbing Sains Terbuka Indonesia, atau dalam bahasa Inggris: Indonesian Guided Insight on Open Science (IGIOS) mengusung kearifan lokal.
Kualitas Wibisana, menurut berbagai sumber (seperti: https://id.wikipedia.org/wiki/Wibisana) adalah (1) mengedepankan kebijaksanaan daripada kekuatan, (2) memegang teguh dharma kebenaran, dengan mewujudkannya dalam tindak berani bersuara, walau bisa tidak sejalan dengan arus mayoritas, (3) jeli dan tanggap terhadap berbagai hal yang “tidak seharusnya” terjadi, bahkan mampu melakukan deteksi dini terhadap hal tersebut, (4) Kesetiaannya pada kebenaran mampu melampaui asal-usul genealogis dan tanah, serta (5) Jelas tidak sepopuler Rama, Sinta, Rahwana; bahkan Wibisana cenderung memosisikan diri sebagai background (latar belakang) ketimbang figur (figure). Kualitas ini cocok dengan misi Sains Terbuka; karena dalam filosofi Sains Terbuka, yang penting dalam pengetahuan adalah pesannya, bukan figurnya.
Adapun filosofi di balik ‘Wawasan Terbimbing’ (Guided Insight) adalah bahwa MOOC/KDTM ini tidak menghadirkan Wawasan Terpimpin/Terinstruksi (Leaded/Instructed Insight). Melainkan, Terbimbing, maksudnya: ada proses membidani/memfasilitasi munculnya wawasan (Insight) dari para fasilitator WIBISANA.
“Guided Insight” sesungguhnya lebih bersifat pedagogis daripada Course (Kursus). Sebab Course (kursus) masih memuat sifat satu arah (monolog), sementara yang dicita-citakan adalah Sains Terbuka sebagai dialog, sebagai Discourse (diskursus), bersifat multi-arah. Nah, dalam modul-modul WIBISANA, kami akan menekankan sejumlah kualitas maupun sifat tersebut di atas.
Dalam istilah yang lebih lokal, Insight dapat dipadankan dengan istilah Vipassana (https://id.wikipedia.org/wiki/Vipassana), yang berarti: “pemahaman” atau “penglihatan yang jernih” , “wawasan terhadap sifat sejati dari realitas”, “melihat secara mendalam.” Memang itu yang sudah, sedang, dan akan terus kami kampanyekan (termasuk melalui WIBISANA). Bahwa kita perlu secara jernih menelaah, merefleksikan, bahkan bila perlu, mereformasi segenap asumsi, paradigma, konsep, teori, aspirasi, dan praktik kita sendiri berkenaan dengan Sains selama ini.
Jadi, silakan mengunjungi, mempelajari, menikmati WIBISANA, http://bit.ly/wibisana, sekarang juga!
Sertifikasi Reviewer Penelitian Kementerian Ristekdikti
Daftar Nama Reviewer Nasional Penelitian
(Updated: Oktober 2019)
Reviewer Penelitian yang Berintegritas
Oleh: Dr. Juneman Abraham
Dikaitkan kepentingan negara dan bangsa kita, integritas mutlak dijaga dan dipertahankan. Hal ini karena pelanggaran integritas akan mempengaruhi proses dan luaran serta keberlangsungan sebuah penelitian, yang akan menyia-nyiakan dana publik atau uang rakyat, mengganggu reputasi, serta mengganggu kebermanfaatan hasil penelitian.
Sebagai contoh, seorang reviewer meloloskan sebuah proposal penelitian yang tidak memiliki potensi untuk selesai karena syarat Rekam Jejak penelitinya tidak terpenuhi. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran integritas yang akan mengancam kualitas proses penelitian, dan penelitian menjadi bias/menyimpang, bahkan tidak menghasilkan luaran yang layak. Luaran yang tidak layak akan menambah semakin banyaknya karya-karya ilmiah yang tidak bereputasi. Bagi kepentingan bangsa dan negara, hal ini sangat merugikan karena akan menurunkan derajat kinerja dan reputasi ilmiah Indonesia.
Demikian pula, apabila seorang reviewer meloloskan sebuah proposal yang substansinya tidak memadai semata-mata karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest), maka review yang koruptif ini akan menghasilkan luaran penelitian yang sulit diharapkan kualitasnya, bahkan akan sulit dihilirisasikan. Hal ini akan sangat merugikan perkembangan bangsa dan negara Indonesia, karena hasil penelitian tidak dapat dikembalikan kepada masyarakat sebagaimana selayaknya.
Integritas sebagai keutuhan kata dengan perbuatan, kejujuran, serta kesatuan pikiran-perasaan-dan tindakan sangat perlu dimodelkan oleh seorang Reviewer, karena Reviewer merupakan teladan bagi para peneliti. Dengan menunjukkan integritas, seperti tidak melakukan fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme; bahkan berani mengingatkan sejawat atau orang yang ditelaah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut (bahkan sebagai potensi sekalipun), maka Reviewer turut mengawal kepentingan bangsa dan negara Indonesia agar tidak tercoreng dengan kasus-kasus Retraksi (retraction) Publikasi Ilmiah. Sebagaimana diketahui, bahwa kasus-kasus sejumlah negara sudah masuk dalam database RetractionWatch.com karena kasus-kasus pelanggaran integritas, dan hal ini cukup memalukan. Sebaliknya, jika para Reviewer berintegritas, maka Indonesia akan mengukuhkan dirinya dalam keanggotaan di COPE (Comittee on Publication Ethics), dan dalam arena penyusunan kebijakan etis di dunia, sehingga reputasi Indonesia menjadi terangkat dalam forum internasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa penelitian Indonesia yang semakin terstandar (seturut standar internasional) menuntut standar etis dari para penelitinya.
Reviewer yang berintegritas juga akan membantu keterbukaan sains. Sains yang dilanda dengan praktik-praktik yang tidak berintegritas akan mengalami krisis replikasi (yaitu: penelitian sulit ditemukan validitasnya dalam berbagai pengulangan) karena ada elemen-elemen penelitian yang tidak dilakukan dengan benar dan terbuka (ada yang disembunyikan). Sebaliknya, Reviewer yang berintegritas akan meningkat integrasi penelitian dari berbagai sektor (karena tidak ada yang disembunyikan, melainkan disinergikan), sehingga kekuatan riset Indonesia akan meningkatkan daya saing bangsa dan negara Indonesia.
Reviewer Penelitian Berwawasan NKRI
Oleh: Dr. Juneman Abraham
Wawasan NKRI yang harus dipahami oleh seorang reviewer adalah bahwa NKRI merupakan sebuah negara bangsa yang diimajinasikan, diperjuangkan, dan disepakati (konsensus bersama) oleh para pendiri bangsa dan berbagai elemen bangsa ini yang berasal dari berbagai latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok masyarakat yang menyatukan diri dengan sengaja dalam satu kesatuan politik-ekonomi-sosial budaya-dan hankamnas (Bhinneka Tunggal Ika).
Seorang reviewer harus memahami kenyataan wawasan NKRI tersebut sehingga tidak menjadi bias atau devian (menyimpang) dalam melakukan penilaian. Sebagai contoh, reviewer harus objektif dan tidak boleh mengutamakan identitas sosial tertentu, apalagi golongannya sendiri, untuk memperoleh pendanaan proposal hibah penelitian. Seorang Reviewer juga tidak boleh membiarkan masuknya proposal-proposal penelitian yang memuat paham radikalisme sehingga membahayakan pertahanan dan keamanan Indonesia.
Di samping itu, dalam menilai proses dan luaran penelitian, seorang Reviewer dapat memberikan masukan-masukan edukatif agar Peneliti yang memperoleh pendanaan tidak melupakan kepentingan NKRI, baik dalam riset dasar, terapan, dan pengembangan; dengan cara senantiasa memperhatikan Rencana Induk Riset Nasional dan Prioritas Riset Nasional. Misalnya, jika ada proposal penelitian dengan kerjasama dengan luar negeri, maka jangan sampai bahwa peneliti Indonesia hanya menjadi figuran saja, melainkan harus desisif (menentukan) dalam mengedapankan kepentingan nasional.
Wawasan NKRI juga menempatkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (beserta amandemennya) sebagai dasar negara dan konstitusi NKRI. Hal ini wajib dipahami oleh seorang Reviewer. Sebagai contoh, sila kelima adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Oleh karena itu, seorang Reviewer berdasarkan wawasan NKRI Pancasilais ini perlu untuk menjaga kesadaran bahwa dirinya dibutuhkan dari Sabang sampai Merauke, dari pelosok barat sampai dengan pelosok timur Indonesia, pelosok utara sampai pelosok selatan Imdonesia. Ia perlu untuk menyediakan energi dan waktunya untuk membagikan ilmu dan kebestariannya kepada masyarakat akademik maupun non-akademik, bahkan yang dianggap gurem (kecil) atau marjinal (terpinggirkan). Hal ini karena ia ingin mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia yang memerlukan review atau telaahnya.
Reviewer yang memiliki Wawasan NKRI juga akan ikut berkontribusi pada tingkat kebijakan nasional, seperti misalnya, bagaimana agar tidak terjadi capital flight dari pengutamaan penerbit dan indeksasi komersial dari jurnal ilmiah yang berasal dari luar negeri. Seorang Reviewer berwawasan NKRI akan senantiasa gelisah oleh hal ini, dan akan memperjuangkan dengan berbagai cara untuk mewujudkan policy yang strategis yang mensejahterakan dosen, ilmuwan, dan peneliti Indonesia, tidak membiarkan Indonesia terus-menerus mengalami kolonisasi dalam bentuk baru, yakni kolonisasi ilmu pengetahuan, kolonisasi penelitian dan publikasi, meskipun Reviewer juga tidak boleh paranoid sampai mengalami xenophobia (takut pada orag asing). Sebaliknya, Reviewer berwawasan NKRI akan memperjuangkan agar indigenous, cultural wisdom dapat diperjuangkan dalam berbagai substansi penelitian untuk menjadi berkelas dunia, mempromosikan Indonesia dalam sinergi penelitian Indonesia dengan mitra-mitra penelitiannya di berbagai belahan dunia (kancah internasional).