Setelah pada awal 2020, saya memberikan pendapat mengenai RUU Ketahanan Keluarga, pada akhir 2020, tepatnya 5 Desember, saya bersama rekan-rekan di Pusat Penelitian DPR RI membahas pada tingkat yang lebih mikro, yakni ketahanan keluarga Muslim Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Kita sepakat bahwa ketahanan keluarga (family resilience) dan kepuasan pernikahan (marital wellbeing) perlu diperkuat, namun syarat-syarat psikososialnya perlu kita perhatikan secara seksama.